Sekitar 300 an perusahaan tambang di Kalbar masih berstatus non
clear and clean. Potensi kerugian negara dari tambang di Kalbar, Rp2,72
miliar.
Ratusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat (Kalbar) berada
di kawasan hutan lindung dan konservasi. Kementerian Kehutanan meminta
pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan.
“Saya mengkonfirmasi 13 perusahaan di Kalbar masuk wilayah konservasi. Ada 125 pertambangan di hutan lindung,” kata Bambang Soepijanto, direktur jenderal Planalogi Kemenhut, di Pontianak, Rabu(21/5/14).
Dia mengatakan, pada 21 Mei 2014, Kemenhut membuat surat edaran
kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait ini. Sekaligus,
Kemenhut mewajibkan, kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) bagi
perusahaan yang membangun smelter. Selaras penerapan PP No 1/2014 bahwa
pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya wajib mengolah
dan pemurnian hasil penambangan.
Kemenhut juga mensyaratkan harus ada rencana kerja tingkat lanjut
untuk reklamasi dan rehabilitasi hutan. Penekanan ini, lantaran
pemerintah tak mau kecolongan. Sebelumnya, izin pinjam pakai bias
didapat terlebih dahulu, setelah itu baru rencana kerja penanaman.
Praktik di lapangan, perusahaan, cenderung eksploitasi baru penanaman.
Sekarang, perusahaan diminta menunjukkan perencanaan penanaman, baik
di dalam dan luar tambang yang sama luas dengan yang dipakai. “Ketika
pinjam kawasan hutan diberikan, penanaman sudah dilakukan. Ketika
kegiatan selesai, tanam juga selesai. Jangan sampai tambang selesai,
tanaman nggak.”
Adnan Pandu Praja, wakil ketua KPK, menyatakan, masalah ini harus
menjadi perhatian pemda. Begitu pula masalah piutang royalti di Kalbar.
“Harus segera ditagih, kalau tidak cabut izin.”
KPK menyatakan, berpotensi kerugian negara Rp272 miliar dari IUP kurang bayar di Kalbar kurun waktu 2011-2013.
Untuk IUP di Ketapang (102 IUP), Kapuas Hulu (69), Sanggau (59),
Melawi (45), dan Kayong Utara (40). Dari 682 IUP, 312 berstatus non clean dan clear.
KPK, katanya, berkoordinasi dan supervisi untuk menatakelola izin
usaha minerba. “Ini untuk mencegah korupsi di pengelolaan pertambangan
minerba.”
Cornelis, Gubernur Kalbar, mengatakan, siap menjalankan arahan KPK,
termasuk mencabut izin perusahaan. Cornelis berjanji metinjau ulang izin
tambang yang tumpang tindih. (sumber: Mongabay Indonesia)
0 comments:
Post a Comment