Friday, May 30, 2014

Ratusan Perusahaan Tambang di Kalbar Rambah Hutan Lindung dan Konservasi


Tambang di konsesi Harita di Ketapang. Temuan Kemenhut di Kalbar, ada 13 perusahaan di kawasan konservasi dan 125 pertambangan di hutan lindung. Foto: Aseanty Pahlevi
Sekitar 300 an perusahaan tambang di Kalbar masih berstatus non clear and clean. Potensi kerugian negara dari tambang di Kalbar, Rp2,72 miliar.
Ratusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat (Kalbar) berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Kementerian Kehutanan meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan.
“Saya mengkonfirmasi 13 perusahaan di Kalbar masuk wilayah konservasi. Ada 125 pertambangan di hutan lindung,” kata Bambang Soepijanto, direktur jenderal Planalogi Kemenhut, di Pontianak, Rabu(21/5/14).
Dia mengatakan, pada 21 Mei 2014, Kemenhut membuat surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait ini. Sekaligus, Kemenhut mewajibkan,  kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) bagi perusahaan yang membangun smelter. Selaras penerapan PP No 1/2014 bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya wajib mengolah dan pemurnian hasil penambangan.
Kemenhut juga mensyaratkan harus ada rencana kerja tingkat lanjut untuk reklamasi dan rehabilitasi hutan. Penekanan ini, lantaran pemerintah tak mau kecolongan. Sebelumnya, izin pinjam pakai bias didapat terlebih dahulu, setelah itu baru rencana kerja penanaman. Praktik di lapangan,  perusahaan, cenderung eksploitasi baru penanaman.
Sekarang, perusahaan diminta menunjukkan perencanaan penanaman, baik di dalam dan luar tambang yang sama luas dengan yang dipakai. “Ketika pinjam kawasan hutan diberikan, penanaman sudah dilakukan. Ketika kegiatan selesai, tanam juga selesai. Jangan sampai tambang selesai, tanaman nggak.”
Adnan Pandu Praja, wakil ketua KPK, menyatakan, masalah ini harus menjadi perhatian pemda. Begitu pula masalah piutang royalti di Kalbar. “Harus segera ditagih, kalau tidak cabut izin.”
Untuk IUP di Ketapang (102 IUP), Kapuas Hulu (69), Sanggau (59), Melawi (45), dan Kayong Utara (40). Dari 682 IUP, 312 berstatus non clean dan clear.
KPK, katanya, berkoordinasi dan supervisi untuk menatakelola izin usaha minerba. “Ini untuk mencegah korupsi di pengelolaan pertambangan minerba.”
Cornelis, Gubernur Kalbar, mengatakan, siap menjalankan arahan KPK, termasuk mencabut izin perusahaan. Cornelis berjanji metinjau ulang izin tambang yang tumpang tindih. (sumber: Mongabay Indonesia)
Sumber: Kemenhut
Sumber: Kementerian Kehutanan
Sumber: Kementerian Kehutanan
Sumber: Kementerian Kehutanan

0 comments:

Post a Comment