Friday, May 30, 2014

Ratusan Perusahaan Tambang di Kalbar Rambah Hutan Lindung dan Konservasi


Tambang di konsesi Harita di Ketapang. Temuan Kemenhut di Kalbar, ada 13 perusahaan di kawasan konservasi dan 125 pertambangan di hutan lindung. Foto: Aseanty Pahlevi
Sekitar 300 an perusahaan tambang di Kalbar masih berstatus non clear and clean. Potensi kerugian negara dari tambang di Kalbar, Rp2,72 miliar.
Ratusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat (Kalbar) berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Kementerian Kehutanan meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan.
“Saya mengkonfirmasi 13 perusahaan di Kalbar masuk wilayah konservasi. Ada 125 pertambangan di hutan lindung,” kata Bambang Soepijanto, direktur jenderal Planalogi Kemenhut, di Pontianak, Rabu(21/5/14).
Dia mengatakan, pada 21 Mei 2014, Kemenhut membuat surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait ini. Sekaligus, Kemenhut mewajibkan,  kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) bagi perusahaan yang membangun smelter. Selaras penerapan PP No 1/2014 bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya wajib mengolah dan pemurnian hasil penambangan.
Kemenhut juga mensyaratkan harus ada rencana kerja tingkat lanjut untuk reklamasi dan rehabilitasi hutan. Penekanan ini, lantaran pemerintah tak mau kecolongan. Sebelumnya, izin pinjam pakai bias didapat terlebih dahulu, setelah itu baru rencana kerja penanaman. Praktik di lapangan,  perusahaan, cenderung eksploitasi baru penanaman.
Sekarang, perusahaan diminta menunjukkan perencanaan penanaman, baik di dalam dan luar tambang yang sama luas dengan yang dipakai. “Ketika pinjam kawasan hutan diberikan, penanaman sudah dilakukan. Ketika kegiatan selesai, tanam juga selesai. Jangan sampai tambang selesai, tanaman nggak.”
Adnan Pandu Praja, wakil ketua KPK, menyatakan, masalah ini harus menjadi perhatian pemda. Begitu pula masalah piutang royalti di Kalbar. “Harus segera ditagih, kalau tidak cabut izin.”
Untuk IUP di Ketapang (102 IUP), Kapuas Hulu (69), Sanggau (59), Melawi (45), dan Kayong Utara (40). Dari 682 IUP, 312 berstatus non clean dan clear.
KPK, katanya, berkoordinasi dan supervisi untuk menatakelola izin usaha minerba. “Ini untuk mencegah korupsi di pengelolaan pertambangan minerba.”
Cornelis, Gubernur Kalbar, mengatakan, siap menjalankan arahan KPK, termasuk mencabut izin perusahaan. Cornelis berjanji metinjau ulang izin tambang yang tumpang tindih. (sumber: Mongabay Indonesia)
Sumber: Kemenhut
Sumber: Kementerian Kehutanan
Sumber: Kementerian Kehutanan
Sumber: Kementerian Kehutanan

Laju Pembangunan Tanpa Rehabilitasi, Tujuh DAS di Kaltim Kritis

Curah Hujan yang Tinggi Membuat 16 Kecamatan yang Berada di Pinggir Sungai Mahakam dan Anak Sungai Mahakam Rawan Banjir. Foto: Hendar
Curah Hujan yang Tinggi Membuat 16 Kecamatan yang Berada di Pinggir Sungai Mahakam dan Anak Sungai Mahakam Rawan Banjir. Foto: Hendar
Pemprov Kaltim nampaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menangani tujuh Daerah Sungai (DAS) di Kaltim yang kini dalam kondisi kritis, atau masuk dalam prioritas pertama. Pasalnya, kewenangan pengelolaan sungai di Kaltim berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, M Taufik Fauzi. “Bicara sungai merupakan kewenangan penuh dari BWS Kalimantan 3. Di dalamnya termasuk DAS Kandilo, DAS Manggar, maupun DAS Mahakam,” kata Taufik.
Sementara, kata Taufik, BWS Kalimantan III masih menitikberatkan program pada pembangunan bendungan, seperti pembangunan Bendungan Teritip di Balikpapan. “Dalam kaitannya kerusakan sungai dengan banjir, teman‑teman di BWS programnya masih ke arah bendungan seperti Bendungan Teritip Balikpapan yang akan di Ground Breaking tahun ini.
Kemudian di Samarinda menangani bendungan Lempake,” papar Taufik.
Selama ini, keterlibatan PU Kaltim, lanjut Fauzi, hanya sebatas kordinasi penanganan yang di lakukan di Kementrian PU, sebelum pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). “Kita sebatas kordinasi saja. Jadi sebelum musrenbangnas, kita ada
konsultasi regional bersama Dirjen Bina Marga, Cipta Karya, RTRW, dan Sumber Daya Air. Kordinasi saja, karena kita tidak mungkin bisa masuk (menangani langsung),. Sama saja seperti penanganan jalan nasional,” jelasnya.
Terpisah, Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengakui Sungai Mahakam mengalami kerusakan kritis. “Penanganannya memerlukan kerjasama lintas pemerintah, karena Mahakam berada di empat daerah administrasi yakni Kabupaten Mahulu, Kubar, Kukar, dan Samarinda,” kata Awang.
Menurut Gubernur Awang Faroek kerusakan DAS Mahakam juga diikuti kerusakan sub DAS Mahakam yakni Sungai Karang Mumus yang membelah Kota Samarinda. Akibatnya banjir terus terjadi lantaran kerusakan sungai. “Empat Pemerintah Daerah di wilayah DAS Mahakam diminta ikut menjaga.
Tapi terus terang, kebijakan penanganan Sungai Mahakam merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” paparnya. Awang mengungkapkan, sejak tahun 2009 Pemprov sudah menaruh perhatian serius terkait kondisi Sungai Mahakam . “Tapi yang sebenarnya bertanggung jawab itu pemerintah pusat, program penghijauan sudah kami lakukan tapi apalah artinya kalau penggundulan masih saja terjadi. Pernah ada pengerukan sungai tapi di hulu sungai hutannya gundul, pembalakan hutan dan tambang batubara beraktifitas,” sesalnya.
Inilah wajah saat air dari Sungai Mahakam meluap. Foto: Hendar
Inilah wajah saat air dari Sungai Mahakam meluap. Foto: Hendar
Sejatinya, Pemprov berupaya mengatasi laju kerusakan di Sungai Mahakam dengan memberlakukan moratorium tambang. “Saya sebagai gubernur sudah mengingatkan bahkan mengeluarkan kebijakan moratorium tambang dan kebun sembari menertibkan usaha yang sudah ada di kiri dan kanan sungai,” sebutnya.
Tujuh dari 31 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kaltim masuk dalam prioritas I, untuk segera mendapatkan penanganan. Hal ini diungkapkan Dosen Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman (Unmul), Prof Sigit Hardwinarto.
Tujuh DAS tersebut yakni DAS Mahakam, DAS Kandilo (Kabupaten Paser), DAS Manggar (Balikpapan), DAS Bontang, DAS Sangatta, DAS Tarakan, dan DAS Nunukan. “Mahakam masuk prioritas I bersama enam DAS lainnya di Kaltim. Kapuas juga masuk prioritas I,” kata Sigit, usai diskusi yang digagas Forum Komunikasi Komunitas Kehutanan Kalimantan Timur (FK4T).
Kriteria yang digunakan untuk menetukan prioritas tersebut antara lain tutupan lahan, indeks pembangunan di tiap DAS, hingga kawasan lindung di area DAS tersebut. “DAS ini sangat erat kaitannya dengan kerusakan lingkungan maupun hutan. Karena erosi dan banjir ini berasal dari DAS,” papar Sigit.
Laju pembangunan yang tidak dapat diimbangi dengan program rehabilitasi menjadi salah satu faktor penyebab degradasi lingkungan. “Luasan lahan terbuka terus meningkat, sementara kecepatan rehabilitasi lebih kecil. Keduanya berjalan beriringan, tapi rehabilitasi lahan ini selalu tertinggal,” paparnya.
Diakui Sigit, lahan hutan di Kaltim terus terdesak oleh kepentingan pembangunan. Untuk itu, katanya, diperlukan penataan wilayah yang tepat agar proses pembangunan berjalan berimbang dengan daya dukung lingkungan. “Prinsip dalam tata ruang ialah proporsionalitas. Contoh di DAS Mahakam, hutan posisinya di mana? Berapa luasnya? Bukan anti tambang atau perkebunan, tapi proporsinya harus tepat. Misalkan di Hulu Mahakam dengan Formasi Balikpapan yang berarti banyak batubara dengan kalori yang menggiurkan, ya tidak boleh ditambang. Tambang dan perkebunan mungkin bisa di daerah tengah DAS atau di hilir,” urai Sigit yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu (Timdu) penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Perubahan (RTRW‑P) Kaltim.
Sigit mengungkapkan, luas hutan di Kaltim saat ini mencapai 14,5 juta hektare. Sementara, total luas daratan Kaltim berkisar 21 juta hektare. Semula, Pemprov Kaltim mengusulkan sekitar 2,5 juta hectare Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dikonversi menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau Area Penggunaan Lain (APL). Namun, dari usulan tersebut, timdu RTRW‑P hanya menyetujui sekitar 400 ribu hektare KBK yang bisa dialihfungsikan.
“Kami tidak bisa melepaskan 2,5 juta KBK menjadi KBNK atau APL. Karena timdu sendiri punya prinsip dan kriteria untuk mengubah kawasan hutan.
Jadi hasil kajian timdu, hanya 400 ribu hektare saja yang bisa dialihfungsikan,” jelasnya.
Sementara, diskusi FK4T menghasilkan Deklarasi Ulin Arya yang salah satu butir deklarasinya bakal menyusun platform pembangunan kehutanan Kaltim. Platform ini diharapkan menjadi acuan implementasi kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya hutan di Kaltim. “Kami akan melakukan kajian, pemantauan, dan bila perlu pengawasan yang terkait dengan pembangunan kehutanan Kaltim,” tandas Agung Nugraha dari FK4T. (sumber: Mongabay Indonesia)

Kala Tata Batas Hutan Terus Mendulang Konflik di Sulawesi

Hutan Adat masyarakat Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang diklaim sebagai hutan negara dan diberikan izin kepada perusahaan. Kini, hutan adat ini hampir terlindungi karena perda tengah disusun. Foto: Christopel Paino
 “Sejak negara ini ada, hutan makin hancur. Hutan kami hancur. Padahal,  kearifan menjaga hutan ada sejak nenek moyang. Pengelolaan hutan itu harus berbeda-beda tiap-tiap wilayah adat, karena kami memiliki kearifan berbeda-beda. Harus ada aturan yang mengawal aturan putusan MK 35…”
Kalimat itu meluncur keras dari Den Upa Rombelayuk, ibu paruh baya perwakilan masyarakat adat Tana Toraja, Sulawesi Selatan. MK 35 yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2013 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.
Dia mengungkapkan kekecewaan terhadap pengelolaan hutan oleh negara ini pada diskusi isu terkini kehutanan terkait masyarakat adat dan masyarakat lokal, diinisiasi Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional Regio Sulawesi, di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (19/5/14).
Den Upa mengatakan, sebelum ada keputusan MK 35, banyak masyarakat adat ditangkap ketika masuk wilayah kelola mereka. Misal, memotong kayu dan mengambil hasil hutan, masyarakat adat bisa masuk penjara. Banyak harus berurusan dengan polisi. “Sekarang putusan MK 35 itu belum dilaksanakan pemerintah. Tidak ada implementasi di lapangan,” katanya kepada Mongabay.
Serupa diungkapkan Rusdin ZM, dari masyarakat Dampelas Tinombo, Donggala, Sulteng. Konflik antara masyarakat adat dengan negara terus terjadi. Masalahnya, penetapan batas hutan. Di Desa Talaga, masyarakat rumpun Dampelas seperti dipecah belah. Mereka bingung dengan kawasan lindung yang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo.
Yang membuat warga geram, ladang tempat mencari tiba-tiba dipasangi patok-patok pal batas. Bahkan di belakang rumah ketua adat, diam-diam dipasangi batas. Mereka kaget, wilayah yang dikelola sejak lama menjadi kawasan lindung. Masyarakat mengira kepala desa sudah sekongkol.
“Akibat pemasangan pal-pal di Desa Talaga, kepala desa diserang masyarakat. Karena sebelumnya, petugas datang ke kepala desa ngobrol biasa, esoknya mereka jalan-jalan ke sebarang danau. Ketika masyarakat pergi ke kebun, sudah terpasang pal batas. Dampak pal batas ini konflik,” kata Erwin Laudjeng, masyarakat lokal lain dari Sulteng.
Perkebunan sawit salah satu sumber konflik dengan masyarakat adata. Lahan kelola masyarakat yang dianggap masuk hutan negara diberikan izin kepada perusahaan besar hingga menimbulkan konflik berkepanjangan. Foto: Pusar-Banggai
Jamlis Lahandu, ahli kehutanan Sulteng dan akademisi Universitas Tadulako Palu,  mengatakan, bicara lingkungan adalah bicara ruang hidup. Disana ada sumber kehidupan. Semestinya, regulasi untuk mensejahterakan masyarakat dan mempertahankan kawasan tetap lestari.  “Ada negosiasi, namun ini tidak terjadi. Definisi ini perlu dikaji, hingga semua komponen bisa masuk.”
“Jangan sampai taman nasional punya persepsi berbeda bahwa semua ini kita yang punya, sementara masyarakat tidak punya. Kalau itu terjadi baku perang saja di lapangan. Itu tidak diharapkan. Hutan itu sumber penghidupan dan memberikan kontribusi bangsa ini. Kalau hutan konflik tidak pernah berakhir, bubar saja negeri ini.”
Jamlis pernah divonis penjara karena menolak pertambangan bijih emas di Kecamatan Balaesang Tanjung, Donggala. Meski dosen, dia menjadi Ketua Forum Masyarakat Anti Tambang Balaesang Tanjung, memimpin warga menolak perusahaan bernama PT Cahaya Manunggal Abadi. Aksi itu pada 17 Juli 2012, warga menggelar aksi besar hingga kerusuhan. Jamlis dianggap provokator dan mendekam penjara enam bulan.
Jamlis mengatakan, penetapan kawasan hutan seharusnya melalui prosedur. Fakta selama ini belum ada penetapan sudah diterobos. Sementara dalam setiap konflik selalu diandalkan aparat. Aparat mengandalkan senjata.
Masyarakat adat, katanya, harus segera mentetapkan wilayah adat, unsur-unsur seperti apa, dan harus ada dokumen. Jadi menuntut kepada pemerintah ada bukti. Kalau di gunung adalah kebun, harus ada pengelolaan berdasarkan sistem keadatan di wilayah masing-masing. Semua harus dipersiapkan agar berjalan baik.
“Begitupun perlakuan sanksi adat atau givu, siapapun yang melanggar harus digivu. Termasuk taman nasional.”
Persoalannya, kalau masyarakat mengambil coklat yang ditanam sendiri malah ditangkap, masyarakat adat harus bisa membalas givu kepada pemerintah. “Ini keputusan adat, Anda melanggar harus menerima givu. Artinya sama kekuatan pengadilan negeri dan pengadilan adat. Sekarang banyak orang melanggar tidak digivu, tapi kita mengambil cokelat digivu.”
Nurudin, kepala seksi Konservasi Alam Dinas Kehutanan Sulteng,  mengatakan, memperoleh legitimasi kawasan hutan ada prosedur. Hal ini kadangkala sering bermasalah. Di lapangan, Dinas Kehutanan hanya operasional mengacu pada petunjuk Kementerian.
Kegiatan pengukuhan kawasan hutan, katanya, tidak oleh Dinas Kehutanan. Ada unit pelaksana teknis pemerintah pusat di daerah, seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Merekalah yang mengukuhkan. “Artinya, ketika hutan ditunjuk dan diberi tanda tata batas, Dinas Kehutanan hanya masuk pada pengelolaan,” kata Nurudin.
Pada 2013, perkembangan tata batas hutan di Sulteng mencapai 10.984 kilometer atau 92 persen. Itu batas luar, berbatasan langsung dengan areal peruntukan lain, batas fungsi, progres sudah 3.960 kilometer atau 76 persen.
Nurudin melanjutkan, terkait fungsi hutan, contoh taman nasional, untuk penyelesaian masalah harus dialogis. Klaim masyarakat harus dibicarakan baik-baik. “Kalau hutan dibagi-bagi, itu akan memperingan tugas kehutanan. Karena sudah menjadi taman nasional, fungsi tetap hak kelola masyarakat adat. Nanti dimasukkan ke RUU Masyarakat Adat.” (Sumber: Mongabay Indonesia)

Penolakan Tambang Emas Tumpang Pitu dari Ranu Kumbolo

Aksi Tolak Tambang Emas di Tumpang Pitu di Ranu Kumbolo. Doc: Baffel
Aksi Tolak Tambang Emas di Tumpang Pitu di Ranu Kumbolo. Doc: Baffel
Melakukan aksi di depan kantor pemerintah atau di pusat kota itu sudah sering dilakukan. Hal berbeda dilakukan oleh anggota Banyuwangi’s Forum For Environmental Learning (BaFFEL), saat melakukan aksi di kawasan gunung Semeru, yakni di Ranu Kumbolo. Aksi tersebut sebagai bentuk  menyuarakan penolakan rencana eksploitasi pertambangan emas di hutan lindung Gunung Tumpang Pitu.
“Jika bulan November 2013 lalu BaFFEL mendaki Gunung Agung, Bali, maka pada tanggal 26 Mei 2014 mereka memilih Ranu Kumbolo, sebuah danau yang terletak di jalur pendakian Gunung Semeru”
Ranu Kumbolo, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur dipilih tidak hanya karena popularitasnya di kalangan pendaki gunung. Namun lebih dari itu, menurut anggota BaFFEL Deni Alamsyah seperti dikutip dari rilis yang diterima Mongabay-Indonesia dikatakan, danau eksotis yang terletak di ketinggian 2.400 mdpl itu membangkitkan kesadaran tentang pentingnya air.
“Siapa pun yang pernah mendaki gunung, terutama gunung Semeru, akan tahu betapa berharganya air. Sebab itu air harus diperlakukan dengan respek. Dan karena rencana tambang emas akan merusak hutan Tumpang Pitu sebagai kawasan resapan air, maka kami menolak tambang tersebut”, kata Deni.
“Selain itu komunitas biker (penggemar sepeda motor) dari Purwokerto, dan sekelompok penggemar bola dari Jember juga sempat membantu aksi kami”, ujar Deni.
Walaupun aksi tersebut terbilang sederhana, namun Deni yakin, pesan di spanduknya itu akan menyebar ke banyak komunitas. “Air itu universal. Karena itu siapa pun manusia jika diingatkan akan pentingnya air, tentu hatinya akan tersentuh. Apa pun agamamu, apa pun kebangsaanmu, apa pun pandangan politikmu, apa pun taraf pendidikanmu, semuanya pasti butuh air untuk melanjutkan hidup”, jelas Deni.
Dalam informasi yang ditulis oleh Eko Budi S, pada 17 Maret 2009 dipaparkan, kawasan hutan Lindung Gunung Tumpangpitu di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi menyimpan cadangan bijih emas sekitar 9.600 ribu ton dengan kadar emas rata-rata 2,39 ton. Sedangkan jumlah logam emas sekitar 700 ribu ton, dan kapasitas produksinya diperkirakan mencapai 1.577 ton per tahun.
“Luas eksplorasi direncanakan mencapai 11.621,45 hektare, dengan tahap awal 700 hektar yang akan dieksplorasi dan sisanya 10.921,45 hektar dilakukan secara bertahap.”
Sementa itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, Ony Mahardika kepada Mongabay-Indonesia sebelumnya mengatakan, dampak dari adanya pertambangan emas di Tumpang Pitu berakibat pada persoalan air, limbah tambang, fungsi hutan sebagai pelindung wilayah atas akan terganggu.  “Tumpang Pitu juga berfungsi melindungi warga banyuwangi dari bahaya tsunami. Selain itu, terkait dengan lahan, akan berdampak pada konflik baik horizontal maupun vertikal,” kata Ony.
Ony menambahkan, pemerintah lokal sampai nasional sangat menginginkan proyek tambang Tumpang Pitu segera beroperasi secepatnya. Indikatornya adalah mudahnya penerbitan izin, merubah dan menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi dengan alasan kawasan hutan itu sudah rusak akibat pembalakan liar dan penambangan tradisional.
“Biarkan Tumpang Pitu sebagai hutan lindung untuk melindungi kawasan atas dan bawah. Jangan bongkar Tumpang pitu dan jangan investasi yang merusak alam dan membuat masyarakat dihantui bencana ekologi,” tutup Ony. (sumber: Mongabay Indonesia)

Hutan Kaltim Habis Akibat Izin Pinjam Pakai Pertambangan & Perkebunan

Hutan-hutan yang dibuka di Kalimantan Timur untuk keperluan pertambangan batubara. Foto: Hendar
Hutan-hutan yang dibuka di Kalimantan Timur untuk keperluan pertambangan batubara. Foto: Hendar
Luas kawasan hutan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berdasar SK menhut No 79/Kpts-II/2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan adah seluas 14.651.553 ha. Kawasan ini terdiri atas kawasan konservasi 2.165.198 ha, kawasan hutan lindung 2.751.792 ha, kawasan hutan produksi tetap 4.612.965 ha dan hutan produksi 5.121.688 ha.
Jumlah tersebut tentunya akan berkurang sebagai konsekuensi terbitnya SK Menhut 664/Menhut-II/2013 tentang perubahan RTRW Propinsi Kalimantan Timur yang menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 4.95.621 ha. Jumlah kawasan hutan tersebut akan mengalami deforestasi dan degradasi karena di dalam kawasan gutan terdapat aktivitas penambangan batubara melalui praktek pinjam pakai kawasan hutan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan Februari 2014 lalu, di propinsi Kalimantan Timur terdapat 41 pemegang  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Untuk kegiatan surfey/ekplorasi dan 71 perusahaan pemegang IPPKH untuk kegiatan operasi produksi dan non tambang
Luas kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan ekplorasi adalah sebesar 402.655,98 ha, sementara untuk kegiatan operasi produksi kawasan hutan yang digunakan mencapai 191.343,04 ha. Deforetasi dan degradasi hutan merupakan dampak dari ketidakmampuan perusahaan pertambangan batubara dalam mengembalikan kawasan hutan seperti semula yang berakibat pada timbulnya gangguan terhadao kualitas lingkungan hidup, terganggunya system tata air dan akses masyarakat terhadap hutan sehingga menunjukan ketidak adilan dan akses masyarakat terhadap hutan sehingga menunjukan ketidakadilan dan ketidak efisienan pemanfaatan sumber daya alam.
Pengaturan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh  Menteri Kehutanan dianggap sebagai sebuah peraturan yang menuai bencana, hal itu disebebkan karena IPPKH tidak didasari kerangka hukum yang jelas. Penyebabnya karena ada kekaburan makna dan tujuan pada IPPKH itu sendiri, sehingga pada rentang waktu 1999 hingga 2013 telah terjadi perubahan-perubahan di Kemenhut  yang didasari adanya kepentingan yang selalu berubah baik dari sisi proses, substansi, tujuan maupun implikasinya.
“Saya mengkritisi aturan untuk izin pinjam pakai itu, izin pinjam pakai seperti yang saya sebutkan tadi kalau anda meminjam mobil kembali mobil sekarang pinjam hutan kembali hutan kalau dia kembalinya kurang apa artinya,” kata Muhammad Muhdar dari Fakultas Hukum Universitas Balikpapan.
Pertambangan batubara, tak hanya merusak hutan, namun juga membawa bencana pasca penambangan setelah meninggalkan kolam-kolam raksasa. Foto: Hendar
Pertambangan batubara, tak hanya merusak hutan, namun juga membawa bencana pasca penambangan setelah meninggalkan kolam-kolam raksasa. Foto: Hendar
Penelitian Muhammad Muhdar dan Mohamad Nasir, Dosen Hukum Universitas Balikpapan, mengungkapkan perubahan-perubahan yang terjadi pada pinjam pakai kawasan hutan itu berimbas banyak kepada hilangnya akses terhadap hutan terutama untuk masyarakat adat. Sehingga memunculkan kemungkinan timbulnya sengketa antara masyarakat dengan pemegang IPPKH  termasuk yang paling utama rusaknya hutan sebagai konsekuensi dari aktivitas pertambangan batubara.
Bagi masyarakat (adat), hal itu berimbas pada hilangnya akses terhadap hutan, termasuk kemungkinan timbulnya sengketa antara masyarakat dengan pemegang IPPKH. Selain itu, rusaknya hutan sebagai konsekuensi dari aktivitas pertambangan batubara, juga akan menyisakanderita berkepanjangan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan.
Sementara bagi pemerintah perubahan-perubahan pengaturan menunjukan adanya kelemahan dalam perencanaan penggunaan kawasan hutan yang tersedia saat ini. “Selama rekomendasi gubenur atau bupati/walikota menjadi syarat bagi penerbitan IPPKH, tetapi standar norma bagi penentu syarat penggunaan hutan bagi kegiatan pertambangan batubara ditentukan oleh pemerintah (Kementerian Kehutanan), tanpa memberikan kewenangan penentuan norma-standar berdasarkan kepentingan dan kondisi ekologis kawasan hutan. Posisi  semacam ini berpotensi mengancam eksistensi hutan yang sangat strategis bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ungkap Muhammad Muhdar.
Hasil penelitian yang dilakukan ini memang untuk mengkritisi aturan pinjam pakai hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Karena lazimnya mekanisme peminjaman, seharusnya apapun sesuatu yang dipinjam tentu saja pengembaliannya dengan bentuk yang sama, bukan malah seperti sekarang ketika hutan dipinjam untuk kegiatan batu bara tak jarang yang dikembalikan justru kubangan bekas aktivitas pertambangan.
Dari sisi hukum aturan ini sudah jadi persolan tersendiri, karena sebenarnya banyak cara agar fungsi hutan tidak terganggu meski ada kegiatan penambangan disebuah wilayah misalnya dengan menerapkan sistem pertambangan bawah tanah sebagaimana yang diterapkan dibanyak negara.
Karena ternyata setelah dilakukan perhitungan tidak  banyak perbedaan biaya antara sistem penambangan bawah tanah dengan biaya reklamasi yang dikeluarkan pasca penambangan berlangsung, yang sayangnya hingga saat ini  tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang sistem pertambangan bawah tanah di Indonesia.
Muhdar justru khawatir ketika Sumber Daya Alam (SDA) di Kaltim telah habis dikeruk, wilayah ini tidak punya anggaran lagi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat ke posisi semula, karena APBD yang ada tak lagi ditunjang dari sektor  pertambangan.
Secara faktual, pemegang IPPKH menunjukan ketidakmampuan dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan kawasan hutan yang dipinjam pada tingkat kualitas dan kondisi ekologis yang sama dengan rona awal yang sama dengan rona awal sebelum kawasan hutan tersebut ditambang.
Hutan yang sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Foto: Hendar
Hutan yang sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Foto: Hendar
Kewajiban-kewajiban pemegang IPPKH menjadi kabur baik karena aspek teknis dan kondisi faktual saat ini, diantaranya, kewajiban pemegang untuk melakukan rehabilitasi dan reboisasi disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi sukar, misalnya di DAS Mahakam terdapat 116 perusahaan pertambangan batubara (Samarinda memiliki 21 IUP, Kutai Barat 15 IUP, Kutai Kertanegara 66 IUP dan 11 PKP2B).
Dokumen Izin lingkungan seperti Amdal, UKL/UPL tidak mampu memprediksi resiko lingkungan atas pemanfaatan hutan untuk kegitan batubara sehingga berpengaruh terhdapa mitigasi bencana lingkungan yang sudah kerap kali dihadapi oleh pemerintah daerah yang memiliki area pertambangan batubara.
Oleh karena itu salah satu rekomendasi yang dikeluarkan dari penelitian ini, adalah meminta peran Gubernur, Bupati atau Walikota dalam penggunaan kawsan hutan harus menempatkan persetujuan masyrakat yang direpresentasikan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagai syarat tambahan sebelum mengeluarkan rekomendasi IPPKH. (sumber: Mongabay Indonesia)

El-Nino Datang, Kebakaran Besar Mengancam, Pemerintah Harus Serius Lindungi Gambut


Kebakaran lahan gambut di Desa Selingsing, Medang Kampai, Dumai, Riau pada awal Maret 2014. Jika tak ada perlindungan serius pada gambut, maka el-nino akan menyebabkan kebakaran gambut lebih parah. Foto: Zamzami
BMKG memperkirakan el-nino mulai Juli 2014 . Kemarau panjang dan kekeringan ini bakal memicu kebakaran lahan gambut parah. Untuk itu, pemerintah diminta serius menyelamatkan gambut di tengah kerusakan yang begitu memprihatinkan. Jika tidak, daerah gambut seperti Sumatera, akan tertutup asap. “Dampak El-nino membuat Indonesia musim kemarau sangat panjang. Tahun lalu siklus Mei-Juni. Sekarang Februari-Maret sudah ada kebarakan hutan,” kata Yuyun Indradi, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, di Jakarta, Rabu (28/5/14).
Kemarau biasa saja, kebakahan hutan dan lahan sudah parah. Apalagi el-nino, jauh lebih mengerikan. Pengalaman el-nino 1997, emisi dikeluarkan dari  lahan gambut terbakar 0,81 dan 2,57 GtC atau 13-40 persen emisi gas karbon dunia dari pembakaran bahan bakar fosil.
“Melindungi gambut kaya karbon kunci mengurangi kerugian akibat kebakaran hutan.” Namun, katanya, hingga kini belum ada perlindungan hukum kuat bagi ekosistem gambut.
Dia mengatakan, sepanjang Februari-Mei, tercatat 11.288 titik api di Indonesia, 75,7% atau 8.542 di lahan gambut. Sekitar 3.758 (33%) lahan gambut moratorium. Yuyun berharap, pemerintah lebih serius melindungi gambut. “Titik api di gambut karena perluasan perkebunan skala besar. Baik sawit maupun HTI. Padahal harusnya ekosistem gambut dilindungi. Berapapun dalam dan dimanapun letaknya,” kata Yuyun.
Menurut dia, provinsi dengan kerusakan gambut tinggi adalah Riau. Kerugian negara akibat kebakaran hutan di  Riau Februari-Maret 2014 mencapai Rp15-Rp20 triliun. “Jumlah itu tidak sebanding dengan APBD provinsi. Keuntungan pembukaan gambut untuk investasi sangat sedikit dibanding kerugian.”
Riau merupakan provinsi diperkirakan menyimpan 40% karbon dari gambut. Setara nilai setahun lebih emisi gas rumah kaca dunia. Di beberapa titik,  lahan gambut mencapai 14 meterlebih. Luas Riau hanya lima persen daratan Indonesia tetapi menyumbang 40% titik api dan hampir tiga perempat di lahan gambut.

Warga di Dumai coba memadamkan bara api yang membakar lahan gambut. Jika tak ada penanganan serius, el-nino akan menjadi bencama kebakaran lebih besar lagi. Foto: Zamzami
Riau juga provinsi paling banyak memproduksi minyak sawit. Sekitar 40% minyak sawit Indonesia melalui pelabuhan Dumai di Riau. Pembukaan gambut di massif.
Contoh, PT Rokan Adi Raya konsesi 10.500 hektar di hutan gambut dalam. Penebangan hutan antara 2009-2013 menyebabkan kebakaran hebat. Analisis landsat akhir 2013, hanya 419 hektar hutan tersisa. Penyelidikan Greenpeace Juni 2013, mendokumentasikan eskavator perusahaan tak henti membangun drainase di lahan gambut.
“Pemerintah harus mengevaluasi izin dan menindak keras pelawan hukum. Izin konsesi perusahaan membakar hutan harus dicabut.”
Pemerintah, katanya, harus mengembangkan rencana perlindungan, rehabilitasi dan pengelolaan lanskap hutan dan gambut berkelanjutan. Termasuk solusi berbasis masyarakat. Pengelolaan gambut harus memastikan tak ada lagi pengeringan lahan.
Kiki Taufik, kepala Pemetaan dan Riset Greenpeace Indonesia mengatakan, meski Presiden SBY sudah mengeluarkan kebijakan moratorium, namun tidak efektif. Tak ada lembaga khusus memonitor lahan yang masuk moratorium. “Terbukti, masih melihat sebaran titik api di gambut kawasan moratorium. Perlindungan menyeluruh gambut harga mati.” (sumber: Mongabay Indonesia)