Friday, May 30, 2014

Kala Tata Batas Hutan Terus Mendulang Konflik di Sulawesi

Hutan Adat masyarakat Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang diklaim sebagai hutan negara dan diberikan izin kepada perusahaan. Kini, hutan adat ini hampir terlindungi karena perda tengah disusun. Foto: Christopel Paino
 “Sejak negara ini ada, hutan makin hancur. Hutan kami hancur. Padahal,  kearifan menjaga hutan ada sejak nenek moyang. Pengelolaan hutan itu harus berbeda-beda tiap-tiap wilayah adat, karena kami memiliki kearifan berbeda-beda. Harus ada aturan yang mengawal aturan putusan MK 35…”
Kalimat itu meluncur keras dari Den Upa Rombelayuk, ibu paruh baya perwakilan masyarakat adat Tana Toraja, Sulawesi Selatan. MK 35 yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2013 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.
Dia mengungkapkan kekecewaan terhadap pengelolaan hutan oleh negara ini pada diskusi isu terkini kehutanan terkait masyarakat adat dan masyarakat lokal, diinisiasi Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional Regio Sulawesi, di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (19/5/14).
Den Upa mengatakan, sebelum ada keputusan MK 35, banyak masyarakat adat ditangkap ketika masuk wilayah kelola mereka. Misal, memotong kayu dan mengambil hasil hutan, masyarakat adat bisa masuk penjara. Banyak harus berurusan dengan polisi. “Sekarang putusan MK 35 itu belum dilaksanakan pemerintah. Tidak ada implementasi di lapangan,” katanya kepada Mongabay.
Serupa diungkapkan Rusdin ZM, dari masyarakat Dampelas Tinombo, Donggala, Sulteng. Konflik antara masyarakat adat dengan negara terus terjadi. Masalahnya, penetapan batas hutan. Di Desa Talaga, masyarakat rumpun Dampelas seperti dipecah belah. Mereka bingung dengan kawasan lindung yang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo.
Yang membuat warga geram, ladang tempat mencari tiba-tiba dipasangi patok-patok pal batas. Bahkan di belakang rumah ketua adat, diam-diam dipasangi batas. Mereka kaget, wilayah yang dikelola sejak lama menjadi kawasan lindung. Masyarakat mengira kepala desa sudah sekongkol.
“Akibat pemasangan pal-pal di Desa Talaga, kepala desa diserang masyarakat. Karena sebelumnya, petugas datang ke kepala desa ngobrol biasa, esoknya mereka jalan-jalan ke sebarang danau. Ketika masyarakat pergi ke kebun, sudah terpasang pal batas. Dampak pal batas ini konflik,” kata Erwin Laudjeng, masyarakat lokal lain dari Sulteng.
Perkebunan sawit salah satu sumber konflik dengan masyarakat adata. Lahan kelola masyarakat yang dianggap masuk hutan negara diberikan izin kepada perusahaan besar hingga menimbulkan konflik berkepanjangan. Foto: Pusar-Banggai
Jamlis Lahandu, ahli kehutanan Sulteng dan akademisi Universitas Tadulako Palu,  mengatakan, bicara lingkungan adalah bicara ruang hidup. Disana ada sumber kehidupan. Semestinya, regulasi untuk mensejahterakan masyarakat dan mempertahankan kawasan tetap lestari.  “Ada negosiasi, namun ini tidak terjadi. Definisi ini perlu dikaji, hingga semua komponen bisa masuk.”
“Jangan sampai taman nasional punya persepsi berbeda bahwa semua ini kita yang punya, sementara masyarakat tidak punya. Kalau itu terjadi baku perang saja di lapangan. Itu tidak diharapkan. Hutan itu sumber penghidupan dan memberikan kontribusi bangsa ini. Kalau hutan konflik tidak pernah berakhir, bubar saja negeri ini.”
Jamlis pernah divonis penjara karena menolak pertambangan bijih emas di Kecamatan Balaesang Tanjung, Donggala. Meski dosen, dia menjadi Ketua Forum Masyarakat Anti Tambang Balaesang Tanjung, memimpin warga menolak perusahaan bernama PT Cahaya Manunggal Abadi. Aksi itu pada 17 Juli 2012, warga menggelar aksi besar hingga kerusuhan. Jamlis dianggap provokator dan mendekam penjara enam bulan.
Jamlis mengatakan, penetapan kawasan hutan seharusnya melalui prosedur. Fakta selama ini belum ada penetapan sudah diterobos. Sementara dalam setiap konflik selalu diandalkan aparat. Aparat mengandalkan senjata.
Masyarakat adat, katanya, harus segera mentetapkan wilayah adat, unsur-unsur seperti apa, dan harus ada dokumen. Jadi menuntut kepada pemerintah ada bukti. Kalau di gunung adalah kebun, harus ada pengelolaan berdasarkan sistem keadatan di wilayah masing-masing. Semua harus dipersiapkan agar berjalan baik.
“Begitupun perlakuan sanksi adat atau givu, siapapun yang melanggar harus digivu. Termasuk taman nasional.”
Persoalannya, kalau masyarakat mengambil coklat yang ditanam sendiri malah ditangkap, masyarakat adat harus bisa membalas givu kepada pemerintah. “Ini keputusan adat, Anda melanggar harus menerima givu. Artinya sama kekuatan pengadilan negeri dan pengadilan adat. Sekarang banyak orang melanggar tidak digivu, tapi kita mengambil cokelat digivu.”
Nurudin, kepala seksi Konservasi Alam Dinas Kehutanan Sulteng,  mengatakan, memperoleh legitimasi kawasan hutan ada prosedur. Hal ini kadangkala sering bermasalah. Di lapangan, Dinas Kehutanan hanya operasional mengacu pada petunjuk Kementerian.
Kegiatan pengukuhan kawasan hutan, katanya, tidak oleh Dinas Kehutanan. Ada unit pelaksana teknis pemerintah pusat di daerah, seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Merekalah yang mengukuhkan. “Artinya, ketika hutan ditunjuk dan diberi tanda tata batas, Dinas Kehutanan hanya masuk pada pengelolaan,” kata Nurudin.
Pada 2013, perkembangan tata batas hutan di Sulteng mencapai 10.984 kilometer atau 92 persen. Itu batas luar, berbatasan langsung dengan areal peruntukan lain, batas fungsi, progres sudah 3.960 kilometer atau 76 persen.
Nurudin melanjutkan, terkait fungsi hutan, contoh taman nasional, untuk penyelesaian masalah harus dialogis. Klaim masyarakat harus dibicarakan baik-baik. “Kalau hutan dibagi-bagi, itu akan memperingan tugas kehutanan. Karena sudah menjadi taman nasional, fungsi tetap hak kelola masyarakat adat. Nanti dimasukkan ke RUU Masyarakat Adat.” (Sumber: Mongabay Indonesia)

Penolakan Tambang Emas Tumpang Pitu dari Ranu Kumbolo

Aksi Tolak Tambang Emas di Tumpang Pitu di Ranu Kumbolo. Doc: Baffel
Aksi Tolak Tambang Emas di Tumpang Pitu di Ranu Kumbolo. Doc: Baffel
Melakukan aksi di depan kantor pemerintah atau di pusat kota itu sudah sering dilakukan. Hal berbeda dilakukan oleh anggota Banyuwangi’s Forum For Environmental Learning (BaFFEL), saat melakukan aksi di kawasan gunung Semeru, yakni di Ranu Kumbolo. Aksi tersebut sebagai bentuk  menyuarakan penolakan rencana eksploitasi pertambangan emas di hutan lindung Gunung Tumpang Pitu.
“Jika bulan November 2013 lalu BaFFEL mendaki Gunung Agung, Bali, maka pada tanggal 26 Mei 2014 mereka memilih Ranu Kumbolo, sebuah danau yang terletak di jalur pendakian Gunung Semeru”
Ranu Kumbolo, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur dipilih tidak hanya karena popularitasnya di kalangan pendaki gunung. Namun lebih dari itu, menurut anggota BaFFEL Deni Alamsyah seperti dikutip dari rilis yang diterima Mongabay-Indonesia dikatakan, danau eksotis yang terletak di ketinggian 2.400 mdpl itu membangkitkan kesadaran tentang pentingnya air.
“Siapa pun yang pernah mendaki gunung, terutama gunung Semeru, akan tahu betapa berharganya air. Sebab itu air harus diperlakukan dengan respek. Dan karena rencana tambang emas akan merusak hutan Tumpang Pitu sebagai kawasan resapan air, maka kami menolak tambang tersebut”, kata Deni.
“Selain itu komunitas biker (penggemar sepeda motor) dari Purwokerto, dan sekelompok penggemar bola dari Jember juga sempat membantu aksi kami”, ujar Deni.
Walaupun aksi tersebut terbilang sederhana, namun Deni yakin, pesan di spanduknya itu akan menyebar ke banyak komunitas. “Air itu universal. Karena itu siapa pun manusia jika diingatkan akan pentingnya air, tentu hatinya akan tersentuh. Apa pun agamamu, apa pun kebangsaanmu, apa pun pandangan politikmu, apa pun taraf pendidikanmu, semuanya pasti butuh air untuk melanjutkan hidup”, jelas Deni.
Dalam informasi yang ditulis oleh Eko Budi S, pada 17 Maret 2009 dipaparkan, kawasan hutan Lindung Gunung Tumpangpitu di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi menyimpan cadangan bijih emas sekitar 9.600 ribu ton dengan kadar emas rata-rata 2,39 ton. Sedangkan jumlah logam emas sekitar 700 ribu ton, dan kapasitas produksinya diperkirakan mencapai 1.577 ton per tahun.
“Luas eksplorasi direncanakan mencapai 11.621,45 hektare, dengan tahap awal 700 hektar yang akan dieksplorasi dan sisanya 10.921,45 hektar dilakukan secara bertahap.”
Sementa itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, Ony Mahardika kepada Mongabay-Indonesia sebelumnya mengatakan, dampak dari adanya pertambangan emas di Tumpang Pitu berakibat pada persoalan air, limbah tambang, fungsi hutan sebagai pelindung wilayah atas akan terganggu.  “Tumpang Pitu juga berfungsi melindungi warga banyuwangi dari bahaya tsunami. Selain itu, terkait dengan lahan, akan berdampak pada konflik baik horizontal maupun vertikal,” kata Ony.
Ony menambahkan, pemerintah lokal sampai nasional sangat menginginkan proyek tambang Tumpang Pitu segera beroperasi secepatnya. Indikatornya adalah mudahnya penerbitan izin, merubah dan menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi dengan alasan kawasan hutan itu sudah rusak akibat pembalakan liar dan penambangan tradisional.
“Biarkan Tumpang Pitu sebagai hutan lindung untuk melindungi kawasan atas dan bawah. Jangan bongkar Tumpang pitu dan jangan investasi yang merusak alam dan membuat masyarakat dihantui bencana ekologi,” tutup Ony. (sumber: Mongabay Indonesia)

Hutan Kaltim Habis Akibat Izin Pinjam Pakai Pertambangan & Perkebunan

Hutan-hutan yang dibuka di Kalimantan Timur untuk keperluan pertambangan batubara. Foto: Hendar
Hutan-hutan yang dibuka di Kalimantan Timur untuk keperluan pertambangan batubara. Foto: Hendar
Luas kawasan hutan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berdasar SK menhut No 79/Kpts-II/2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan adah seluas 14.651.553 ha. Kawasan ini terdiri atas kawasan konservasi 2.165.198 ha, kawasan hutan lindung 2.751.792 ha, kawasan hutan produksi tetap 4.612.965 ha dan hutan produksi 5.121.688 ha.
Jumlah tersebut tentunya akan berkurang sebagai konsekuensi terbitnya SK Menhut 664/Menhut-II/2013 tentang perubahan RTRW Propinsi Kalimantan Timur yang menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 4.95.621 ha. Jumlah kawasan hutan tersebut akan mengalami deforestasi dan degradasi karena di dalam kawasan gutan terdapat aktivitas penambangan batubara melalui praktek pinjam pakai kawasan hutan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan Februari 2014 lalu, di propinsi Kalimantan Timur terdapat 41 pemegang  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Untuk kegiatan surfey/ekplorasi dan 71 perusahaan pemegang IPPKH untuk kegiatan operasi produksi dan non tambang
Luas kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan ekplorasi adalah sebesar 402.655,98 ha, sementara untuk kegiatan operasi produksi kawasan hutan yang digunakan mencapai 191.343,04 ha. Deforetasi dan degradasi hutan merupakan dampak dari ketidakmampuan perusahaan pertambangan batubara dalam mengembalikan kawasan hutan seperti semula yang berakibat pada timbulnya gangguan terhadao kualitas lingkungan hidup, terganggunya system tata air dan akses masyarakat terhadap hutan sehingga menunjukan ketidak adilan dan akses masyarakat terhadap hutan sehingga menunjukan ketidakadilan dan ketidak efisienan pemanfaatan sumber daya alam.
Pengaturan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh  Menteri Kehutanan dianggap sebagai sebuah peraturan yang menuai bencana, hal itu disebebkan karena IPPKH tidak didasari kerangka hukum yang jelas. Penyebabnya karena ada kekaburan makna dan tujuan pada IPPKH itu sendiri, sehingga pada rentang waktu 1999 hingga 2013 telah terjadi perubahan-perubahan di Kemenhut  yang didasari adanya kepentingan yang selalu berubah baik dari sisi proses, substansi, tujuan maupun implikasinya.
“Saya mengkritisi aturan untuk izin pinjam pakai itu, izin pinjam pakai seperti yang saya sebutkan tadi kalau anda meminjam mobil kembali mobil sekarang pinjam hutan kembali hutan kalau dia kembalinya kurang apa artinya,” kata Muhammad Muhdar dari Fakultas Hukum Universitas Balikpapan.
Pertambangan batubara, tak hanya merusak hutan, namun juga membawa bencana pasca penambangan setelah meninggalkan kolam-kolam raksasa. Foto: Hendar
Pertambangan batubara, tak hanya merusak hutan, namun juga membawa bencana pasca penambangan setelah meninggalkan kolam-kolam raksasa. Foto: Hendar
Penelitian Muhammad Muhdar dan Mohamad Nasir, Dosen Hukum Universitas Balikpapan, mengungkapkan perubahan-perubahan yang terjadi pada pinjam pakai kawasan hutan itu berimbas banyak kepada hilangnya akses terhadap hutan terutama untuk masyarakat adat. Sehingga memunculkan kemungkinan timbulnya sengketa antara masyarakat dengan pemegang IPPKH  termasuk yang paling utama rusaknya hutan sebagai konsekuensi dari aktivitas pertambangan batubara.
Bagi masyarakat (adat), hal itu berimbas pada hilangnya akses terhadap hutan, termasuk kemungkinan timbulnya sengketa antara masyarakat dengan pemegang IPPKH. Selain itu, rusaknya hutan sebagai konsekuensi dari aktivitas pertambangan batubara, juga akan menyisakanderita berkepanjangan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan.
Sementara bagi pemerintah perubahan-perubahan pengaturan menunjukan adanya kelemahan dalam perencanaan penggunaan kawasan hutan yang tersedia saat ini. “Selama rekomendasi gubenur atau bupati/walikota menjadi syarat bagi penerbitan IPPKH, tetapi standar norma bagi penentu syarat penggunaan hutan bagi kegiatan pertambangan batubara ditentukan oleh pemerintah (Kementerian Kehutanan), tanpa memberikan kewenangan penentuan norma-standar berdasarkan kepentingan dan kondisi ekologis kawasan hutan. Posisi  semacam ini berpotensi mengancam eksistensi hutan yang sangat strategis bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ungkap Muhammad Muhdar.
Hasil penelitian yang dilakukan ini memang untuk mengkritisi aturan pinjam pakai hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Karena lazimnya mekanisme peminjaman, seharusnya apapun sesuatu yang dipinjam tentu saja pengembaliannya dengan bentuk yang sama, bukan malah seperti sekarang ketika hutan dipinjam untuk kegiatan batu bara tak jarang yang dikembalikan justru kubangan bekas aktivitas pertambangan.
Dari sisi hukum aturan ini sudah jadi persolan tersendiri, karena sebenarnya banyak cara agar fungsi hutan tidak terganggu meski ada kegiatan penambangan disebuah wilayah misalnya dengan menerapkan sistem pertambangan bawah tanah sebagaimana yang diterapkan dibanyak negara.
Karena ternyata setelah dilakukan perhitungan tidak  banyak perbedaan biaya antara sistem penambangan bawah tanah dengan biaya reklamasi yang dikeluarkan pasca penambangan berlangsung, yang sayangnya hingga saat ini  tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang sistem pertambangan bawah tanah di Indonesia.
Muhdar justru khawatir ketika Sumber Daya Alam (SDA) di Kaltim telah habis dikeruk, wilayah ini tidak punya anggaran lagi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat ke posisi semula, karena APBD yang ada tak lagi ditunjang dari sektor  pertambangan.
Secara faktual, pemegang IPPKH menunjukan ketidakmampuan dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan kawasan hutan yang dipinjam pada tingkat kualitas dan kondisi ekologis yang sama dengan rona awal yang sama dengan rona awal sebelum kawasan hutan tersebut ditambang.
Hutan yang sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Foto: Hendar
Hutan yang sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Foto: Hendar
Kewajiban-kewajiban pemegang IPPKH menjadi kabur baik karena aspek teknis dan kondisi faktual saat ini, diantaranya, kewajiban pemegang untuk melakukan rehabilitasi dan reboisasi disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi sukar, misalnya di DAS Mahakam terdapat 116 perusahaan pertambangan batubara (Samarinda memiliki 21 IUP, Kutai Barat 15 IUP, Kutai Kertanegara 66 IUP dan 11 PKP2B).
Dokumen Izin lingkungan seperti Amdal, UKL/UPL tidak mampu memprediksi resiko lingkungan atas pemanfaatan hutan untuk kegitan batubara sehingga berpengaruh terhdapa mitigasi bencana lingkungan yang sudah kerap kali dihadapi oleh pemerintah daerah yang memiliki area pertambangan batubara.
Oleh karena itu salah satu rekomendasi yang dikeluarkan dari penelitian ini, adalah meminta peran Gubernur, Bupati atau Walikota dalam penggunaan kawsan hutan harus menempatkan persetujuan masyrakat yang direpresentasikan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagai syarat tambahan sebelum mengeluarkan rekomendasi IPPKH. (sumber: Mongabay Indonesia)

El-Nino Datang, Kebakaran Besar Mengancam, Pemerintah Harus Serius Lindungi Gambut


Kebakaran lahan gambut di Desa Selingsing, Medang Kampai, Dumai, Riau pada awal Maret 2014. Jika tak ada perlindungan serius pada gambut, maka el-nino akan menyebabkan kebakaran gambut lebih parah. Foto: Zamzami
BMKG memperkirakan el-nino mulai Juli 2014 . Kemarau panjang dan kekeringan ini bakal memicu kebakaran lahan gambut parah. Untuk itu, pemerintah diminta serius menyelamatkan gambut di tengah kerusakan yang begitu memprihatinkan. Jika tidak, daerah gambut seperti Sumatera, akan tertutup asap. “Dampak El-nino membuat Indonesia musim kemarau sangat panjang. Tahun lalu siklus Mei-Juni. Sekarang Februari-Maret sudah ada kebarakan hutan,” kata Yuyun Indradi, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, di Jakarta, Rabu (28/5/14).
Kemarau biasa saja, kebakahan hutan dan lahan sudah parah. Apalagi el-nino, jauh lebih mengerikan. Pengalaman el-nino 1997, emisi dikeluarkan dari  lahan gambut terbakar 0,81 dan 2,57 GtC atau 13-40 persen emisi gas karbon dunia dari pembakaran bahan bakar fosil.
“Melindungi gambut kaya karbon kunci mengurangi kerugian akibat kebakaran hutan.” Namun, katanya, hingga kini belum ada perlindungan hukum kuat bagi ekosistem gambut.
Dia mengatakan, sepanjang Februari-Mei, tercatat 11.288 titik api di Indonesia, 75,7% atau 8.542 di lahan gambut. Sekitar 3.758 (33%) lahan gambut moratorium. Yuyun berharap, pemerintah lebih serius melindungi gambut. “Titik api di gambut karena perluasan perkebunan skala besar. Baik sawit maupun HTI. Padahal harusnya ekosistem gambut dilindungi. Berapapun dalam dan dimanapun letaknya,” kata Yuyun.
Menurut dia, provinsi dengan kerusakan gambut tinggi adalah Riau. Kerugian negara akibat kebakaran hutan di  Riau Februari-Maret 2014 mencapai Rp15-Rp20 triliun. “Jumlah itu tidak sebanding dengan APBD provinsi. Keuntungan pembukaan gambut untuk investasi sangat sedikit dibanding kerugian.”
Riau merupakan provinsi diperkirakan menyimpan 40% karbon dari gambut. Setara nilai setahun lebih emisi gas rumah kaca dunia. Di beberapa titik,  lahan gambut mencapai 14 meterlebih. Luas Riau hanya lima persen daratan Indonesia tetapi menyumbang 40% titik api dan hampir tiga perempat di lahan gambut.

Warga di Dumai coba memadamkan bara api yang membakar lahan gambut. Jika tak ada penanganan serius, el-nino akan menjadi bencama kebakaran lebih besar lagi. Foto: Zamzami
Riau juga provinsi paling banyak memproduksi minyak sawit. Sekitar 40% minyak sawit Indonesia melalui pelabuhan Dumai di Riau. Pembukaan gambut di massif.
Contoh, PT Rokan Adi Raya konsesi 10.500 hektar di hutan gambut dalam. Penebangan hutan antara 2009-2013 menyebabkan kebakaran hebat. Analisis landsat akhir 2013, hanya 419 hektar hutan tersisa. Penyelidikan Greenpeace Juni 2013, mendokumentasikan eskavator perusahaan tak henti membangun drainase di lahan gambut.
“Pemerintah harus mengevaluasi izin dan menindak keras pelawan hukum. Izin konsesi perusahaan membakar hutan harus dicabut.”
Pemerintah, katanya, harus mengembangkan rencana perlindungan, rehabilitasi dan pengelolaan lanskap hutan dan gambut berkelanjutan. Termasuk solusi berbasis masyarakat. Pengelolaan gambut harus memastikan tak ada lagi pengeringan lahan.
Kiki Taufik, kepala Pemetaan dan Riset Greenpeace Indonesia mengatakan, meski Presiden SBY sudah mengeluarkan kebijakan moratorium, namun tidak efektif. Tak ada lembaga khusus memonitor lahan yang masuk moratorium. “Terbukti, masih melihat sebaran titik api di gambut kawasan moratorium. Perlindungan menyeluruh gambut harga mati.” (sumber: Mongabay Indonesia)

Tuesday, April 22, 2014

KS SOSEK DI GUNUNG MAS PUNCAK


Pada Sabtu 12 april 2014, KS SOSEK mengadakan acara refreshing melepas kepenatan setelah menjalankan UTS semester genap sekaligus menjalankan wawancara. di lokasi kegiatan di Gunung Mas Puncak Bogor. seelah menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam, tibalah tim KS Sosek FMSC di Gunung Mas Puncak Bogor. Gunung Mas merupakan tempat agrowisata yang dijadikan oleh PTPN 8 yang terletak di Puncak Bogor. Gunung Mas adalah kebun teh yang digunakan untuk memproduksi Teh Walini, salah satu produsen teh di Indonesia




          Gunung Mas dibagi menjadi dua kawasan, yaitu kawasan Gunung Mas 1 dan Kawasan Gunung Mas 2. Untuk pabrik terletak di kawasan Gunung Mas 1, namun sudah tidak berproduksi sejak 2 tahun yang lalu, kemudian dipindahkan ke Cianjur dan sebagian bahan mentah teh tersebut ada yang di ekspor ke luar daerah untuk produksi jadi menjadi teh kemasan. Gunung Mas menyediakan sekolah dan rumah untuk para buruhnya yang terletak di kawasan Gunung Mas 1. Kegiatan pengambilan teh dilakukan oleh para buruh dari jam 07.00 – 12.00 WIB. Cara pengambilan teh pada saat berkunjung dilakukan dengan 3 metode. Yaitu metode mesin, gunting, dan secara manual (memetik menggunakan tangan). Gunung Mas tidak hanya terkenal dengan perkebunan tehnya saja, juga terkenal dengan wisata pemandian air hangat dan pemandian airdinginnya. disana juga terdapat penyewaan kuda serta pemandangan yang menarik sambil berkuda di tengah kebun tah yang sangat luas. di Gunung mas juga terdapat penyeawaan villa yang tergolong terjangkau.

Saturday, March 29, 2014

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2010-2014

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2010-2014


Lima belas point rencana strategis kementerian kehutanan tahun 2010-2014
  1. Tata batas kawasan hutan sepanjang 25.000km yang meliputi batas luar dan batas fungsi kawasan hutan
  2. Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ditetapkan disetiap provinsi dan terbentuknya 20% kelembagaan KPH
  3. Penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayau Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHKHA/RE) pada areal bekas tebangan (logged uver area/LOA) seluas 2,5 juta Ha
  4. Areal tanaman pada hutan tanaman bertambah luas, seluas 2,65 juta Ha
  5. Data dan Informasi sumberdaya Hutan tersedia sebanyak 5 judul
  6. Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 50%
  7. Jumlah Hotspot kebakaran hutan menurun 20% setiap tahun, dan penurunan konflik, perambahan kawasan hutan illegal logging dan wildlife traficking, sampai dengan di batas daya dukung sumberdaya hutan
  8. Biodiversitas dan ekosistem yang berada pada 50 unit taman nasional dan 477  unit kawasan konservasi lainnya dikelola dan dimanfaatkan secara wajar.
  9. Rencana pengelolaan DAS terpadu sebanyak 108 DAS prioritas dan tanaman rehabilitasi pada lahan kritis didalam DAS prioritas seluas 1,6 juta Ha
  10. Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (Hkm) seluas 2 Juta Ha dan Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan desa seluas 500.000 Ha
  11. Penyediaan Teknologi dasar dan terapan silvikultur, pengelolaan hasil hutan konservasi alam dan sosial ekonomi guna mendukung pengelolaan hutan lestari sebanyak  25 judul.
  12. Penelenggraan pendidikan dan pelatihan teknis dan administrasi kehutanan bagi 15.000 orang peserta aparat Kementerian Kehutanan dan SDM Kehutanan lainnya.
  13. Rencana undang-undang dan rancangan peraturan pemerintah bidang kehutanan sebanyak 22 judul.
  14. Penyelenggraan reformasi birokrasi dan tata kelola 1 paket.
  15. Laporan Keuangan Kementerian Kehutan dengan opini "wajar tanpa pengecualian " tahun 2012 sebanyak 1 judul pertahun

Tuesday, March 18, 2014

Upgrading FMSC 2013/2014

Upgrading FMSC 2014 merupakan langkah awal untuk menyatukan tujuan bersama pengurus FMSC IPB. Upgrading di laksanakan hari Sabtu 8 maret 2014 di Audit 2 dan 3 Fahutan dengan tema "Solidaritas dan Loyalitas Untuk FMSC Yang Lebih Baik". Acara ini dihadiri oleh pengurus FMSC baik angkatan 48 maupun 49, dimulai pukul 8.30 WIB dengan rangkaian acara berupa sambutan ketua pelaksana Upgrading Niken Andika Putri, dilanjutkan sambutan ketua FMSC Sendi Yusandi dan sambutan pembina FMSC bapak Ahmad Budiaman.

Acara yang ditunggu-tunggu dari upgrading ini adalah outbond. Outbond dilakukan dengan melakukan games serupa Running Man, sebuah acara reality show asal negeri Korea. Games dilakukan di beberapa tempat berbeda seperti Kantin Semur, lapangan voli MNH, danau LSI, lapangan C4, lapangan Perumdos, serta jalan karet. Games tersebut menuntut tim-tim rimba, tim yang telah dibagi sebelumnya dan masing-masing tim beranggotakan pengurus angkatan 48 dan 49 untuk kerjasama.

Lelah outbond, saatnya makan siang bersama dan hiburan dengan nyanyi bersama. Acara terakhir adalah AMT (Achievement Motivation Training) oleh Ramdan Sholahudin mengenai kepemimpinan dan team work. Acara upgrading ditutup dengan menulis harapan untuk FMSC di pohon harapan, serta foto bersama.


Sesuai dengan tema acara upgrading tahun ini “.Solidaritas dan Loyalitas Untuk FMSC Yang Lebih Baik”, acara ini dipersiapkan untuk kepengurusan yang berkomitmen, profesional, dan solid sehingga diharapkan setiap pengurus FMSC dapat meningkatkan kerja sama, profesionalisme dalam bekerja dan berorganisasi,menjaga kerukunan antar sesama pengurus, serta menghayati tujuan organisasi yang menjadi tujuan bersama hingga nantinya dapat meraih kejayaan bersama.

 Semoga kita dapat menjalankan amanah dengan sebaik mungkin...

Beberapa dokumentasi Upgrading FMSC 2014.

 Sambutan oleh pembina FMSC



 games: memindahkan air dengan sarung, ayoo jangan sampai tumpah...



 hukuman coret muka bagi tim yang kalah.



 masih seputar pindah memindahkan air.






tim yang menang mendapat bintang dari panitia









saatnya kumpul buat makan siang



nyanyi bareng 


 AMT oleh Ramdan Sholahudin


 penyerahan sertifikat oleh ketua FMSC kepada pemateri


pohon harapan




Wednesday, February 12, 2014

Debat Kebijakan Stop Deforestasi dan Konservasi Hutan Indonesia oleh Asia Pulp and Paper

Pengeringan lahan gambut oleh pemasok APP, PT. Ruas Utama Jaya di Sei Nepis yang merupakan salah satu habitat harimau sumatera pada bulan Juni-Oktober 2011. Foto: Eyes on the Forest / WWF-Indonesia.
Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler akan menjadi moderator debat setahun berjalannya Kebijakan Konservasi Hutan APP di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014
Selama satu setengah dekade terakhir, Asia Pulp & Paper (APP), divisi industri milik Sinar Mas Group telah menjadi salah satu produsen kertas yang paling kontroversial di planet ini .
Kelompok-kelompok lingkungan, hak asasi manusia dan para ilmuwan konservasi telah mengecam raksasa kehutanan Indonesia untuk daftar panjang pelanggaran, mulai dari penebangan ilegal untuk perusakan habitat harimau, adanya konflik dengan orang-orang yang bergantung pada hutan maupun tuduhan terhadap penebangan di hutan alam terakhir di Sumatera.
Kelompok-kelompok seperti Greenpeace, Rainforest Action Network (RAN) , WWF, Rainforest Alliance, Friends of the Earth, dan berbagai LSM lokal di Indonesia termasuk diantaranya yang  memberikan kritik keras kepada APP.
Hasil laporan dan ekspose yang dikeluarkan telah menjadi faktor yang memicu puluhan perusahaan besar internasional untuk menjatuhkan APP secara langsung atau menetapkan kebijakan yang mengecualikan APP sebagai pemasok kertas mereka.
Tanggal 5 Februari 2013, APP di depan publik menyatakan komitmen baru untuk pelestarian lingkungan dan sosial. Dari kiri ke kanan. Chairman Group APP Teguh Ganda Wijaja, Menhut Zulkifli Hasan dan perwakilan Greenpeace Bustar Maitar. Foto: Een Irawan Putra
Pada bulan Februari 2013 yang lalu, APP telah menetapkan kebijakan konservasi hutan yang berkomitmen untuk melindungi hutan dan lahan gambut, menghindari sumber serat yang dihasilkan melalui stop deforestasi di hutan alam, mengurangi konflik sosial, dan memberlakukan syarat Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free and Prior Inform Consent).  Kebijakan yang mulai berlaku 1 Februari 2013 itu, berlaku untuk semua operasi kehutanan APP termasuk para pemasoknya.
Namun demikian, kebijakan itu ditanggapi dengan keraguan yang cukup besar dari sebagian besar kelompok masyarakat sipil, terutama yang pernah mendengar janji serupa APP di masa yang lalu. Jauh panggang dari api, janji tersebut hanya kembali ke praktik bisnis seperti biasa (business as usual)segera diucapkan.
Dalam setahun melakukan kebijakan baru ini, telah terjadi pergeseran yang nyata baik di dalam  kebijakan maupun praktik APP di lapangan. Dengan mencoba untuk melihat kritik di masa lalu dari LSM-LSM yang berseberangan, APP menyambutnya degan membuat sebuah sistem kelola hutan, mengangkat isu moratorium deforestasi dan mencoba untuk menindaklajuti laporan pelanggaran yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh pemasoknya.
Sebagai contohnya, Greenpeace, salah satu pengkritik terkeras APP, menjadikan kampanye ini sebagai awal dan isyarat itikad baik oleh APP.
Klik pada gambar untuk memperbesar
Meskipun di satu sisi terdapat kemajuan, di sisi lain masih tersisa kekhawatiran tentang APP.  Keraguan tersebut adalah sebuah pertanyaan apakah APP akan dapat terus bergerak maju dengan perbaikan manajemennya untuk terus memperbaiki berbagai masalah masa lalunya?
Beberapa LSM masih terus menyimpan keraguan yang serius tentang komitmen jangka panjang APP tersebut, termasuk kesangksian terhadap tantangan institusional dalam tubuh APP sendiri, terutama dalam situasi di negara yang hukumnya tidak selalu jelas ditegakkan.
Keraguan lain muncul pada saat pesaing APP tidak terikat secara setara dalam komitmen konservasi, serta saat kebijakan pemerintah Indonesia dinilai tidak memberikan insentif cukup bagi para pelaku yang memberlakukan kebijakan pelestarian hutan.
Menambahkan urgensi terhadap situasi kehutanan di Indonesia.  Penelitian terbaru yang dirilis oleh para peneliti menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia terus pada kecepatan yang cepat. Satu sisi yang menunjukkan bahwa diperlukan upaya penuh melebihi komitmen masa lalu untuk mendorong industri dan perusahaan kehutanan untuk mewujudkan konservasi dan deforestasi hutan.
Dengan kata lain, setahun kebijakan konservasi hutan oleh APP sangat relevan untuk diperdebatkan, sekaligus tidak kalah pentingnya adalah mengungkap masalah mendasar di dalam konteks tata kelola hutan di Indonesia.
Dalam memperingati setahun kebijakan ini, Rhett A. Butler, pendiri sekaligus CEO Mongabay akan memainkan peran sebagai moderator forum debat yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 5 Februari 2014 ini di Jakarta.
Forum ini akan melibatkan berbagai pemain dalam perdebatan, termasuk APP, mitra kerja APP yaitu The Forest Trust (TFT) dan Ekologika, kritikus operasi pelaksanaan kerja APP di masa lalu yaitu Greenpeace, serta kritikus APP saat ini termasuk diantaranya WWF dan RAN.  Perdebatan akan direkam dan diposting di Internet agar publik luas dapat turut untuk memberikan komentar dan mendengarkannya. (mongabay-indonesia)

Perkebunan HTI Terbakar, Kabut Asap Kembali Landa Riau

Api masih menyala di areal perusahaan. Foto: Walhi RIau.
Api masih menyala di areal perusahaan. Foto: Walhi RIau.
Kabut asap kembali melanda Riau akhir Januari 2014 silam. Sehari setelah kebakaran melanda PT National Sago Prima di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, pada 31 Januari 2013 Even Sembiring dan Taufik dari Walhi Riau bersama warga Desa Sungai Tohor Abdul Manan, Amrul, Taufik, Iyet dan Zamhuri mendatangi lokasi kebakaran di blok K 26 di dalam areal konsesi hutan tanaman industri sagu PT National Sago Prima milik Sampoerna Agro grup.
“Saya berada di tengah lahan yang terbakar jaraknya sekitar setengah meter dari tempat saya berdiri,” kata Even Sembiring. “Lantas saya ke pemukiman warga Desa Kepau Baru, jarak api kurang dari 10 meter ke pemukiman warga,” lanjut Even Sembiring, Deputi Direktur Walhi Riau. “Kami bantu memadamkan api dengan air menggunakan ember dan peralatan seadanya.”
Dua hari berada di sana, api masih membesar dan terus menyebar ke areal kebun dan perumahan warga di Desa Kepau Baru. “Areal konsesi HTI Sagu PT. National Sago Prima terbakar luas hingga melanda perkebunan sagu masyarakat Desa Kepau,” kata Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau.
Areal HTI terbakar sepanjang Januari-Februari 2014. Sumber: Jikalahari
Areal HTI terbakar sepanjang Januari-Februari 2014. Sumber: Jikalahari
Kebakaran di areal HTI PT National Sago Prima bermula pada satu titik kecil di blok K 26 pada Kamis 31 Januari 2014 sekitar pukul 19.30. “Kebakaran ini gagal dipadamkan karena kelalaian pihak perusahaan yang mempunyai areal konsesi seluas 21 ribu hektar tidak mempunyai peralatan memadai guna memadamkan api yang membara,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau.
Pantauan di lapangan, PT National Sago Prima hanya mempunya pompa air pemadam api sebanyak tiga unit, yang dapat beroperasi hanya satu unit. “Dengan areal konsesi seluas itu, jelas kelalaian ini merupakan kelalaian yang terstruktur yang mengakibatkan api membesar dan melahap 500 Ha lebih pohon sagu,” kata Riko Kurniawan.
Kondisi angin yang kencang dari arah Pulau Rangsang, api cepat menyebar ke perkebunan sagu milik masyarakat. Pada Sabtu, 1 Febuari 2014  sekitar pukul 13.30, kurang dari sepuluh meter jarak api telah menyebar ke pemukimam menyatu dengan kebun sagu warga. Warga berkonsenterasi menyelamatkan pemukiman mereka. “Adapun hingga sore kemarin api dari areal PT National Sago Prima telah melahap lebih dari 250 hektar perkebunan sagu rakyat,” kata Abdul Manan, warga Desa Sungai Tohor yang membantu pemadaman api di Desa Kepau Baru. Desa Sungai Tohor bertetangga dengan desa Kepau Baru.
“Sistem budidaya sagu PT. NSP yang mempergunakan sistem kanalisasi juga turut menjadi penyebab cepat menjalarnya api di areal konsesi PT. NSP ke perkebunan masyarakat,” kata Riko Kurniawan. Kebakaran di areal PT National Sago Prima tiap tahun terjadi. “Tahun ini merupakan kebakaran terbesar selama perusahaan ini beroperasi,” kata Abdul Manan.
Peta Sebaran HotSpot Riau 1 Jan-1 Feb 2014. Sumber: Jikalahari
Peta Sebaran HotSpot Riau 1 Jan-1 Feb 2014. Sumber: Jikalahari
“PT National Sago Prima sama sekali tidak memberikan bantuan masker dan kesehatan terhadap masyarakat. Setelah kebakaran berjalan hampir tiga hari PT National Sago Prima sama sekali belum memberikan bantuan medis kepada masyarakat,” kata Abdul Manan.
Terbakarnya tanaman sagu masyarakat desa ini menghilangkan sumber pencaharian yang bertumpu dari pembudidayaan sagu. “Bukan sekedar gagal panen, tetapi kebakaran ini mengancam tidak dapat diolahnya lahan masyarakat yang berada di rawa gambut,” kata Riko Kurniawan.
Sebab, menurut Riko Kurniawan, bila dilakukan penanaman ulang pohon sagu butuh empat tahun sebelum panen. Bencana ekologis tentunya menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap masyarakat yang mempunyai keterbatasan modal.
“Kami menuntut PT. NSP memberikan ganti rugi sesuai hitungan ekonomis kerugian jangka panjang masyarakat,” kata Riko Kurniawan.
Kebakaran yang terjadi di PT National Sagu Prima, menunjukkan,”Padahal Riau baru saja terbebas dari kabut asap sejak September 2013 lalu, awal tahun 2014 ini Riau kembali dilanda fenomena kabut asap,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.
Selain hutan tanaman industri berbasis sagu PT Nasional Sagu Prima terbakar, titik api sepanjang 1 Januari-1 Februari 2014 berdasarkan citra lansat Jikalahari menyebut 87 dari 394 hotspot terjadi di areal konsesi hutan tanaman industri berbasis akasia-eukaliptus.
Tahun sebelumnya, titik api ditemukan di kawasan hutan dan non kawasan hutan sepanjang tahun 2013. Total Hospot sepanjang tahun 2013 sebanyak 15.059 titik hotspot.
Karyawan PT National Sagu Prima memadamkan api menggunakan pompa air. Foto: Walhi Riau
Karyawan PT National Sagu Prima memadamkan api menggunakan pompa air. Foto: Walhi Riau
Dengan rincian sebagai berikut: total Hotspot terjadi di areal Perkebunan sawit perusahaan (HGU) 805 titik api dengan total 62 perusahaan. Kebun sawit milik warga atau di luar perusahaann (di luar konsesi HGU) total titik api 14.254. Tititk Hospot di areal IUPHHK Hutan Alam ditemukan total 557 titik api. Sebanyak 4.694 titik api terjadi di konsesi hutan tanaman industri yang dikuasai oleh grup APP dan APRIL yaitu 2.891 kebakaran terjadi di grup APP dan 1.803 kebakaran terjadi di konsesi grup APRIL. Titik api juga ditemukan di areal Hutan Lindung,Kawasan Suaka dan di luar dua kawasan itu dengan total Hotspot 13.957 titik api.
Muslim Rasyid, menyebut sepanjang tahun 2013, sudah ada delapan perusahaan pembakar lahan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup. “Namun, baru satu perusahaan atas nama PT Adei Plantation yang sudah jadi terdakwa di pengadilan negeri Pelalawan,” kata Muslim Rasyid.
Kedelapan perusahaan tersebut PT Adei Plantation and Industry, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Langgam Inti Hibrindo (perusahaan sawit) dan PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Bukit Batu Hutani Alam (perusahaan tanaman industry). “Kalau penegakan hukum tidak serius memenjarakan pembakar lahan, tiap tahun kebakaran lahan terus terjadi dan berakibat pada kerusakan ekologis,” kata Muslim Rasyid. (mongabay-indonesia)

Transparansi dan Ketersediaan Data Deforestasi Indonesia jadi Sorotan

Hutan sudah 'bersih' di lahan gambut bersiap menjadi kebun sawit. Dalam perhitungan deforestasi Indonesia, hutan yang dibabat setelah ada pelepasan kawasan dan pemberian izin tak masuk hitungan deforestasi. Foto: Sapariah Saturi
Hutan sudah ‘bersih’ di lahan gambut bersiap menjadi kebun sawit. Dalam perhitungan deforestasi Indonesia, hutan yang dibabat setelah ada pelepasan kawasan dan pemberian izin tak masuk hitungan deforestasi. Foto: Sapariah Saturi
Pada pada 7-8 Februari 2013, Satgas REDD+ dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bertemu dengan sekitar 50 an pakar dan pemerhati kehutanan di Jakarta, membahas metodologi perhitungan deforestasi Indonesia. Kali kedua, pada Jumat (7/2/14), Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama Badan Pengelola REDD+ mendiskusikan hal serupa.
Hari itu, sekitar 70 ahli kehutanan dari berbagai negara berkumpul membahas deforestasi, pengelolaan data, informasi dan badan pelaporan emisi sektor kehutanan. Dari Indonesia, hadir ahli‐ahli Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kemenhut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Bappenas.
Diskusi kali ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting, antara lain mengenai transparansi dan ketersediaan data. Agar lebih transparan, perlu ada laporan tahunan yang menampilkan seluruh metodologi dan ketersediaan semua data kehutanan bagi publik. Lalu, bersama‐sama menambah atau melengkapi data Kemenhut guna mencapai konsistensi, integritas dan akuntabilitas.
Untuk itu, langkah‐langkah yang perlu diambil antara lain membandingkan antara peta Kemenhut dan University of Maryland (UMD). Kemudian, memanfaatkan produk  seperti INCAS, UMD,  dan lain-lain serta mengeluarkan kumpulan data kehutanan yang kuat tetap dipertahankan dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai wali data hutan lokal dan universitas setempat.
Mengenai perbedaan defenisi deforestasi, dibuat pendekatan sederhana dengan berkonsentrasi pada hutan alam yang tersisa. Prioritas utama adalah deforestasi bruto dari data atau informasi hutan alam, dan konsisten dengan pedoman metodologis REDD+.
Dalam diskusi itu juga menyepakati, wewenang institusi terkait penghitungan deforestasi harus diperjelas. Semua alat dan metodologi dalam mendukung transparansi pun harus diperkuat sebagai kunci memperbaiki tata kelola kehutanan.
Kuntoro Mangkusubroto, Kepala UKP4  mengatakan, dengan begitu banyak perbedaan opini dan ketidaksepakatan mengenai pendekatan penghitungan laju deforestasi maka harus menemukan cara terbaik. “Cara terbaik menghitung laju deforestasi sangat penting bagi kita dalam mengukur kemajuan dalam pengelolaan hutan di Indonesia,” katanya dalam rilis kepada media di Jakarta, Senin (10/2/14).
Kuntoro mengingatkan, harus ada pengertian sama bahwa hutan di Indonesia berbeda dengan hutan di belahan bumi utara.“Lahan gambut banyak terdapat di bawah hutan alam kita perlu diperhitungkan serius.”
Hutan alam, katanya, tak hanya sekumpulan tegakan‐tegakan pohon, tapi ada kefragaman hayati yang akan hilang bila pohon ditebangi. Namun, keragaman hayati sangat jarang dibahas dalam diskusi‐diskusi pengurangan emisi deforestasi dan degradasi hutan.
“REDD+ mempunyai lingkup jauh lebih luas dari sekadar mempertahankan pohon berdiri di hutan, namun ekosistem, keragaman hayati dan mereka yang hidup bergantung pada hutan.”
Data Penolakan dan Penundaan Ijin Kemenhut
Untuk mencegah deforestasi dan mencapai target pengurangan emisi, selama masa moratorium pemerintah telah mengeluarkan daftar penolakan dan penangguhan ijin konsesi kepada perusahaan terutama di area yang telah ditetapkan dalam peta moratorium/ PIPIB. Klik pada gambar untuk memperbesar.
(mongabay-indonesia)