RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2010-2014
Lima belas point rencana strategis kementerian kehutanan tahun 2010-2014
- Tata batas kawasan hutan sepanjang 25.000km yang meliputi batas luar dan batas fungsi kawasan hutan
- Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ditetapkan disetiap provinsi dan terbentuknya 20% kelembagaan KPH
- Penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayau Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHKHA/RE) pada areal bekas tebangan (logged uver area/LOA) seluas 2,5 juta Ha
- Areal tanaman pada hutan tanaman bertambah luas, seluas 2,65 juta Ha
- Data dan Informasi sumberdaya Hutan tersedia sebanyak 5 judul
- Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 50%
- Jumlah Hotspot kebakaran hutan menurun 20% setiap tahun, dan penurunan konflik, perambahan kawasan hutan illegal logging dan wildlife traficking, sampai dengan di batas daya dukung sumberdaya hutan
- Biodiversitas dan ekosistem yang berada pada 50 unit taman nasional dan 477 unit kawasan konservasi lainnya dikelola dan dimanfaatkan secara wajar.
- Rencana pengelolaan DAS terpadu sebanyak 108 DAS prioritas dan tanaman rehabilitasi pada lahan kritis didalam DAS prioritas seluas 1,6 juta Ha
- Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (Hkm) seluas 2 Juta Ha dan Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan desa seluas 500.000 Ha
- Penyediaan Teknologi dasar dan terapan silvikultur, pengelolaan hasil hutan konservasi alam dan sosial ekonomi guna mendukung pengelolaan hutan lestari sebanyak 25 judul.
- Penelenggraan pendidikan dan pelatihan teknis dan administrasi kehutanan bagi 15.000 orang peserta aparat Kementerian Kehutanan dan SDM Kehutanan lainnya.
- Rencana undang-undang dan rancangan peraturan pemerintah bidang kehutanan sebanyak 22 judul.
- Penyelenggraan reformasi birokrasi dan tata kelola 1 paket.
- Laporan Keuangan Kementerian Kehutan dengan opini "wajar tanpa pengecualian " tahun 2012 sebanyak 1 judul pertahun