Monday, December 23, 2013

NASIB REDD+ INDONESIA

Akhirnya, Presiden Tunjuk Heru Prasetyo Pimpin Badan REDD+



Setelah lebih dari tiga bulan terbentuk, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menunjuk Heru Prasetyo, sebagai Ketua Badan Pengelola REDD+ lewat Kepres tertanggal 12 Desember 2013. Saat ini, Heru menjabat deputi I UKP4. Sejak 2010,  dia aktif menjadi sekretaris dan anggota Satgas REDD+.
Heru pernah memiliki peran penting dalam mengelola dana bantuan asing saat menjabat sebagai direktur Hubungan Internasional Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias 2005-2009. Tingkat efektivitas penyerapan BRR diakui dunia dengan hasil melebihi ekspektasi.
Dia memiliki pengalaman sektor swasta yang luas, saat bekerja sebagai konsultan selama lebih 15 tahun, dan menjabat sebagai Country Managing Director Accenture untuk Indonesia pada periode 1974-2002.
Kini, menjabat kepala Badan REDD+, dia bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dia mempunyai tugas membantu Presiden dalam tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia. Badan REDD+ ini,  mengemban tugas menurunkan laju deforestasi dan memperbaharui tata kelola serta transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Heru Prasetyo, mengatakan, Badan REDD+ bertujuan memperjelas kedudukan dan pelaksanaan pemanfaatan dan kepemilikan hutan. Badan REDD+, katanya, harus segera bergerak maju dengan kecepatan penuh demi kepentingan Indonesia dan seluruh bumi.
Dia berharap, dengan ada badan ini, Indonesia jauh lebih baik  mengendalikan emisi karbon dari pemanfaatan lahan. “Dengan menyusun dan mempraktikan sistem yang mampu mengukur dan melaporkan pengurangan emisi secara akurat dan dapat diverifikasi. Jadi, kita dapat mengatakan telah menurunkan emisi dan menyelamatkan hutan dan lahan gambut,” katanya, dalam rilis kepada media di Jakarta, Jumat (20/12/13).
Persiapan pembentukan Badan Pengelola REDD+ melibatkan sedikitnya 18 kementerian dan lembaga serta 11 pemerintah provinsi dan kabupaten. Badan ini merupakan komponen kunci dalam mengawali fase kedua dari surat niat yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Norwegia.
Fase pertama kerjasama Indonesia dan Norwegia ini untuk mempersiapkan kelembagaan REDD+ di Indonesia. Termasuk, seluruh instrumen dan kapasitas bagi kelembagaan ini dalam menjalankan berbagai inisiatif REDD+. Kegiatan fase pertama dilaksanakan Satgas REDD+ yang menghasilkan antara lain, strategi nasional, dan instrumen pendanaan dan komponen pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV).
Kementerian Lingkungan Norwegia menyambut baik penunjukan Heru Prasetyo menjadi kepala Badan REDD+. Dari pernyataan resmi yang dikirim Kedutaan Norwegia di Indonesia, menyebutkan, langkah ini merupakan gerakan bersejarah dari Pemerintah Indonesia yang akan menyelamatkan hutan tropis ketiga terbesar dunia.
Penunjukan Heru ini, merupakan kemajuan penting bagi Indonesia, dalam kebijakan kehutanan, dan menunjukkan komitmen untuk transparan, dan menerapkan pendekatan keberlanjutan dalam melestarian hutan negeri ini.
Kini, Indonesia memiliki peralatan lengkap untuk mengambil tempat sebagai pemimpin global dalam perlindungan alam, dan hutan tropis, yang berperan penting dalam perang melawan perubahan iklim.
Penunjukan ini juga kemajuan dari perjanjian deforestasi global yang didorong pada menit-menit terakhir dalam pembahasan perubahan iklim global di Warsawa, Polandia, November 2013. Terobosan REDD+ ini, membuka jalan bagi negara-negara maju buat menyalurkan miliaran dolar dana perlindungan hutan ke Indonesia, Kongo, dan negara-negara berkembang lain yang memiliki hutan tropis.
H.E Stig Traavik, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia mengatakan, Norwegia sudah mendukung penanganan deforestasi sejak 2010 dan senang melihat kemajuan positif serta keseriusan Indonesia dalam melanjutkan komitmen. “Kami akan konsisten dan menjadi mitra setia Indonesia.”
Total emisi rata-rata tahunan dikelompokkan berdasarkan sumber emisi karbon di atas tanah (Above Ground Carbon/AGC) karena perubahan penggunaan lahan (Land Use Change/LUC) dan oksidasi tanah gambut akibat drainase dan konversi; tidak termasuk emisi dari kebakaran gambut karena kurangnya data kebakaran untuk semua lahan. Sebuah perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia. Sumber: Mongabay.com
RI Siap Jalankan REDD+
Kuntoro Mangkusubroto, Kepala UKP4 mengatakan, Indonesia siap menerapkan REDD+. Tantangan kepala badan ini, adalah mendorong reformasi ke arah kerjasama lintas sektoral. “Ini untuk menjawab tantangan besar menurunkan emisi gas rumah kaca Indonesia dengan paradigma pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.”
Menurut dia, tantangan dunia saat ini mengurangi emisi gas rumah kaca dan deforestasi. “Kalau kita berbicara soal memerangi emisi gas rumah kaca, sektor utama kehutanan.”
Komitmen yang dicanangkan SBY, yang melandasi perubahan arah ekonomi Indonesia menjadi pembangunan ekonomi hijau. “Ini bukan basa-basi. Seluruh cara berpikir harus dibuat sedemikian rupa hingga mencapai apa yang kita harapkan,”  ucap Kuntoro.
Untuk itu, kerjasama dengan semua pihak diharapkan termasuk penguatan hak-hak masyarakat adat. Pada level provinsi,  Satgas REDD+ sudah melakukan pembanguan kapasistas. Kalimantan Tengah (Kalteng) dipilih sebagai provinsi percontohan. Kalteng juga provinsi  pertama yang memulai proses pengakuan wilayah adat  melalui perda. “Ini sesuatu yang sangat penting. Ini sekaligus  melingkupi berbagai aspek legal untuk mewadahi hak-hak masyarakat adat.”
Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan, dalam pertemuan para pihak terkait Badan REDD+ di Jakarta, Kamis (19/12/13) mengatakan, Badan REDD+ ini memang dibentuk terpisah dan mandiri, terutama MRV dan keuangan.  “Jadi sangat penting lembaga dipercaya atau tidak. Kami dari Kementerian Kehutanan dari awal memonitoring dan verifikasi termasuk dana. Bersyukur lahir badan REDD+ dan sudah ada kepala,” katanya.
Dengan ada Badan REDD+, Kemenhut merasa diperkuat secara kelembagaan, baik yang melakukan pengawasan dan penegakan hukum.  Menurut Zulkifli, penyusunan Badan REDD+ ini sangat sulit karena ada berbagai kepentingan. Namun, berkat bantuan UKP4 dan negosiasi apik akhirnya persiapan REDD+ selesai. REDD+ dapat memperkuat skema Kemenhut yang selama ini masih mengalami berbagai kendala.
“Melalui REDD+ sebaiknya kita tidak melihat sejarah berapa emisi yang telah dikeluarkan, tetapi melihat potensi di masa depan. Berapa besar sektor kehutanan dan lahan dapat berkontribusi dalam pengurangan emisi global,”  ucap Zulkifli.
William Sabandar dari Tim Khusus REDD+ mengatakan,  Satgas REDD+ telah bekerja selama tiga tahun yang diakhiri persiapan REDD+ memasuki fase pelaksanaan.
Selama menjalankan tugas, Satgas REDD+  telah menghasilkan banyak kegiatan antara lain, 387 dokumen dalam berbagai bentuk. Program-program yang dihasilkan dapat dikategorikan empat kelompok utama. Pertama, kelompok kelembagaan dan sistem, telah dihasilkan tiga produk utama,  lembaga REDD+, instrumen pendanaan dan MRV.
Kedua, strategi dan perencanaan, yang menghasilkan strategi  nasional REDD+ didukung rencana aksi  nasional REDD+ dan rencana aksi daerah yang dihasilkan 11 provinsi berhutan di Indonesia.  Ketiga, pelaksanaan takstis, misal pelaksanaan provinsi percontohan selama  2,5 tahun di Kalteng.  Lalu, berbagai kegiatan perencanaan, penyiapan kelembagaan sampai dengan percontohan di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Selatan.
Keempat, strategi pendukung. Database yang dihasilkan bisa diakses oleh publik secara terbuka dan dilengkapi sejumlah website. Pada kesempatan itu, ditandatangani nota kesepahaman sebagai upaya meletakkan dasar-dasar pelaksanaan REDD+ dan disusul semua provinsi.  Kali ini dimulai dengan tiga provinsi, yaitu Kalteng,  Jambi dan Kalimantan Timur.
Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, dalam pidato yang dibacakan Deputi III Kementerian Lingkungan Hidup, Arif Yono mengatakan, Satgas REDD+ telah bekerja dengan sangat baik dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.  Berbagai hasil Satgas REDD+ ini diharapkan diperkuat setelah terbentuk Badan REDD+. (mongabay)
Potret alokasi penggunaan lahan di tiga pulau di Indonesia dalam periode 2000-2010. Sumber: Mongabay.com 
Proyek percontohan REDD+. Untuk data seluruh proyek, klik di sini. Sumber: Kementerian Kehutanan

Friday, December 13, 2013

NOBAR FMSC

Live report malam ini Jumat (13/12), dari Gazebo MNH, Ketua Umum Sendi Yusandi mengadakan Nonton Bareng all angkatan crew FMSC . Acara yang dimulai dari pukul 19.30 hingga malam ini pukul 22.45 masih berlangsung acara nonton bareng "insidious 2" . Hujan rintik menambah suasana semakin mencekam dengan teriakan seram para penonton (aaaaaaaawwwwww..)
Sebelumnya acara dibuka dengan pembukaan dari MC dan sedikit hiburan bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi meramaikan suasana, dari mulai Bang Arif, Fikri, Bang Ricup, Ka Buntang dan lain lain yang diiringi langsung oleh penonton yang memenuhi teras sekitar gazebo.

"Saya ingin membuktikan bahwa semua crew FMSC all angkatan manajemen hutan bisa sering-sering melakukan kegiatan yang lebih bersifat kekeluargaan seperti ini", ujar Sendi.

Selain diisi dengan nonton dan hiburan-hiburan, sebagai bumbu pelengkap kebersamaan, konsumsipun tidak ketinggalan. Aroma jagung bakar menambah kehangatan dan kekompakan keluarga besar FMSC.
Sepanjang berlangsungnya acara nampak keakraban dan kemeriahannya semua angkatan :)

"Bakar terus semangat yang berapi-api seperti sekarang !" (Riri 47)











Tuesday, December 10, 2013

Meriahnya Gathering Perdana Pengurus

Kamis (6/12) seluruh crew FMSC yang telah mengetahui hasil wawancara kemarin, mengadakan gathering perdananya loh yang dipimpin langsung oleh sang ketua Sendi Yusandi di Ruang Audit 1 Fahutan.
Acara yang dimulai pukul 19.00 ini sedikit mengalami keterlambatan, dikarenakan hujan yang cukup deras, tapi ternyata, salut sekali dengan para pengurus yang tetap menyempatkan datang dengan semangat yang berapi-api kalau kata Sendi mah (hahaha)..
Agendanya memang sederhana yaitu pengenalan pengurus, tetapi tetap diisi dengan sharing-sharing mengenai agenda apa saja per divisi yang akan dilaksanakan selama kurang lebih satu tahun kedepannya ini.
Untuk lebih menyemangati, ternyata setiap divisi berinisiatif untuk menunjukan jargonnya masing-masing. Dimulai dari Divisi Infokom yang punya jargon, "Kapanpun, Dimanapun, Kitaa Selalu Update....." 
disusul dengan Divisi PSDM yang nggak mau kalah ternyata punya jargon tersendiri, "PSDM Hura-Hura!, PSDM Hmmm.....", dan yang pasti nih Divisi Keprofesian juga nggak kalah kecenya punya jargon, "Acungkan Tangan, Kasih Jempoool!"
Nggak cuma para divisi aja nih yang inisiatif bikin jargon, ternyata para peinggi alias BPH juga punya jargon sendiri loh, "BPH, Aduh Gimana Nih? BPH Selalu Berapi-api..."
Oh ya, sebelumnya sudah disinggung dalam struktur kepengurusan pengurus bahwa tahun ini terdapat Biro Kewirausahaan yang bisa dibilang Tulang Punggungnya FMSC :) dan hanya orang orang terpilih saja loh yang masuk dalam Biro Kewirausahaan ini, dan yang pasti juga punya jargon sendiri, "Biro Kewirus .. WANI PIRO !!"

Segelintir kemeriahan sudah begitu terasa di suasana malam yang diguyur hujan. Semoga semangat tiap divisi terus Berapi-Api dan mengahsilkan program kerja yang juga berapi-api :)

Tuesday, December 3, 2013

Ironisnya Negeri 'Kaya' Ini

Minim Pengelolaan Lestari, Seperlima Lahan Gambut di Jambi Berubah Jadi Perkebunan


Jambi adalah provinsi yang memiliki lahan gambut ke-3 terluas di Sumatra. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Wetlands International Indonesia Program (WIIP) total luas lahan gambut Jambi adalah 746.230 hektar dan 155.380 hektarnya telah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain dikonversi menjadi perkebunan sawit lahan gambut di provinsi ini juga telah dikonversi menjadi hutan tanaman industri.
Sebelum digunakan menjadi lahan budidaya harus dilakukan pembuatan kanal (drainase) untuk menurunkan permukaan air tanah sehingga lahan gambut menjadi kering dan dapat ditanami. Pembuatan kanal – kanal ini akan menyebabkan penurunan permukaan gambut (subsidensi). Kebakaran lahan gambut juga akan mengakibatkan penurunan permukaan gambut. “Jika penurunan permukaan lahan gambut ini terus terjadi maka lahan gambut akan tergenang air dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali” kata Iwan Tri Cahyo Wibisono, Koordinator Ecosystem Alliance – WIIP pada saat Workshop Peran Tata Ruang dalam Pengelolaan Lahan Gambut di Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan beberapa waktu yang lalu. Menurutnya jika ini terus berlangsung bukan tidak mungkin menjadi bencana ekologis terutama bagi daerah timur Jambi yang didominasi oleh lahan gambut.
Pembuatan kanal di lahan gambut
Pembuatan kanal di lahan gambut untuk keperluan perkebunan skala besar. Foto: Lili Rambe
Merujuk pada studi yang dilakukan oleh Hoijjer pada lahan gambut yang telah dikonversi menjadi lahan perkebunan sawit dan akasia tahun 2012 lalu pada lima tahun pertama sejak  kanal dibuat terjadi penurunan permukaan lahan gambut sebanyak 142 cm. Dan akan terjadi penurunan secara konstan sebanyak 5 cm per tahun setelah lima tahun pertama pembuatan kanal. Karena gambut terikat dalam satu kesatuan hidrologis maka dampak dari kegiatan pemanfaatan lahan menjadi lahan budidaya ini tidak hanya dirasakan pada lokasi kegiatan berlangsung tapi juga akan berdampak pada kawasan gambut disekitarnya. Dan dalam jangka waktu tertentu penurunan permukaan gambut di beberapa daerah akan mengakibatkan banjir.
Lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dengan tanah mineral biasa. Lahan gambut memegang peranan penting dalam pengaturan iklim global karena dapat menyimpan karbon dalam jumlah besar sehingga tidak lepas ke atmosfir. Ketika mulai dikeringkan atau telah mengalami degradasi lahan gambut akan melepaskan karbon lebih cepat dari karbon yang diserapnya.
Penurunan muka air tanah akibat rusaknya lahan gambut ini juga menyumbangkan emisi karbon yang besar bagi bumi karena setiap penurunan muka air tanah sebesar 10 cm akan melepaskan emisi karbon sebanyak 9,1 juta CO2 per hektar per tahunnya dan akan berdampak besar terhadap perubahan iklim. Jika Indonesia terus melakukan kegiatan pemanfaatan lahan gambut menjadi lahan budidaya maka lahan gambut akan menyumbang emisi sebesar 41%. Sementara Jambi sendiri menghasilkan emisi sebesar 57 Juta Metrik Ton CO2 (MtCO2e) per tahun dan 85% nya berasal dari eksploitasi gambut dan alihfungsi lahan. Ini berarti Jambi memberikan sekitar 3% dari total emisi Indonesia.
Tabel Tutupan Hutan dan lahan gambut Indonesia dan Malaysia antara tahun 2000-2010.
Tabel Tutupan Hutan dan lahan gambut Indonesia dan Malaysia antara tahun 2000-2010.
Oleh karena itu pengelolaan lahan gambut harus dilakukan dengan lebih mengutamakan aspek konservasi untuk mengurangi dampak perubahan iklim akibat pelepasan emisi CO2. “Tukar Menukar Lahan” (Land Swap) adalah salah satu opsi yang dapat digunakan untuk mengurangi emisi dan melindungi lahan gambut” jelas Iwan.  Yang dimaksud dengan tukar menukar lahan adalah jika terdapat hutan gambut yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) yang kondisinya masih baik ditukar dengan lahan non hutan atau lahan kering yang berada di kawasan hutan. Namun Iwan mengakui bahwa skema ini memiliki kendala legalitas lahan, konflik kepentingan pemerintah negara dan pemerintah pusat serta konflik dengan pihak – pihak lainnya.
Opsi penyelamatan lain yang dapat dilakukan adalah melakukan proses pembasahan kembali (rewetting) dengan membangun bendungan (tabat) pada lahan gambut yang telah terlanjur dibuat kanal – kanal. Namun menurutnya hal terpenting yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan lahan gambut adalah komitmen serius dari pemerintah untuk melindungi dan mengkonservasi lahan gambut yang tersisa dan tidak lagi menerbitkan izin usaha atau membangun infrastruktur diatas lahan gambut serta memasukkan pengelolaan lahan gambut dalam rencana pengelolaan tata ruang wilayah dengan mengutamakan aspek konservasi.
“Saat ini Ecosystem Alliance tengah memfasilitasi pemutakhiran peta sebaran dan kedalaman gambut di Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah serta memfasilitasi rehabilitasi lahan gambut dan pengelolaan gambut berbasis masyarakat” ungkap Iwan. Dengan pemutakhiran data tentang gambut ini diharapkan agar pengelolaan gambut dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan kelestarian gambut karena gambut adalah sumber daya alam yang tidak terbarukan. Jika eksploitasi lahan gambut yang mengakibatkan turunnya permukaan gambut terus dilakukan maka dalam waktu 100 hingga 300 tahun mendatang diperkirakan 10 juta hektar daratan Indonesia akan hilang. (mongabay)

Kontrovesi REDD+ Temui Pencerahan Setelah Tujuh Tahun

Bagi yang selama ini masih bertanya-tanya mengenai penjelasan Carbon Trading, berikut adalah ulasan lengkapnya ;
Setelah tujuh tahun berdiskusi panjang lebar, sejumlah negara akhirnya menyepakati naskah final  Draft REDD+ pada hari Jumat 22 November 2013 silam di pertemuan COP ke-19 di Warsawa, Polandia. Dalam dokumen ini termasuk penjelasan terkait safeguards, pembahasan soal penyebab terjadinya deforestasi seperti konversi menjadi perkebunan, juga pembahasan soal pengukuran, pelaporan dan verifikasi (measuring, reporting and verification atau MRV), level referensi untuk mengukur reduksi emisi akibat deforestasi dan terakhir soal keuangan.
Menurut keterangan yang dilansir oleh Ecosystem Marketplace, dokumen ini membuka pendanaan untuk semua fase implementasi REDD, mulai dari kesiapan dan pembangunan kapasitas melalui proyek awal dan pembayaran untuk capaian.
“Dokumen final ini juga memuat pendanaan untuk pemenuhan syarat-syarat dalam safeguards berbasis capaian, peraturan yang jelas untuk transparansi keuangan dan menetapkan syarat minimum sebelum negara-negara yang terkait bisa lolos pendanaan berbasis capaian.”
Hutan Berau, Kalimantan Timur salah satu pilot project REDD+ Indonesia dilakukan. Foto: Aji Wihardandi
Hutan Berau, Kalimantan Timur salah satu pilot project REDD+ Indonesia dilakukan. Foto: Aji Wihardandi
“Hal ini akan menyediakan momentum politik untuk mendesain program REDD+ yang akan memaksimalkan hasil untuk komunitas dan keragaman hayati dan juga karbon,” ungkap lembaga tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rosalind Reeve dari Ateneo School of Government di Manila yang juga juru bicara REDD+ Safeguards Working Group. “Hal ini adalah tonggak keputusan untuk safeguards. Sekarang sudah ada prasyarat yang jelas bahwa setiap negara harus memasukkan laporan bagaimana mereka mengimplementasikan safeguards sebelum mereka bisa menerima pendanaan berbasis hasil untuk aktivitas REDD+ mereka.”
“Namun kendati kita sudah berhasil mencapai target di Warsawa, masih banyak pekerjaan besar menanti tahun depan untuk memastikan bahwa Sistem Informasi Safeguards bisa berjalan efektif dan laporannya memang komprehensif. Hal ini menjadi esensial untuk menyediakan jaminan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, masyarakat sipil dan investor bahwa keberadaan safeguards benar-benar serius dan dihargai sebelum negara isa mengakses pendanaan berbasis capaian.”
Kesepakatan formal ini bisa menyediakan penyelesaian bagi pasar REDD+ yang macet, yang berujung ketidakpastian dan lemahnya permintaan akan kredit karbon. REDD+ saat ini hanya terbatas pada pasar yang bersifat sukarela, yang utamanya memberikan kesempatan pada individu dan perusahaan yang tertarik untuk melakukan pembelian karbon offset untuk emisi karbon yang mereka sebabkan, dan bukannya pasar yang berbasis pada keharusan dan kepatuhan.
Keputusan ini tentu berdampak untuk Indonesia yang memiliki sejumlah potensi proyek percontohan REDD+ yang masih berjalan. Sejumlah proyek dengan sumber pendanaan yang masih menggantungkan pada dana Corporate Social Responsibility secara sukarela, tentu akan menerima dampaknya lewat  peran negara yang ditetapkan secara jelas dalam peraturan ini. Lembaga-lembaga yang bergerak di lapangan, seperti misalnya proyek Rimba Raya di Kalimantan Tengah yang kini sudah mengantongi izin resmi dari Departemen Kehutanan RI, akan bisa berjalan dengan lebih leluasa untuk menjalankan proyek pelestarian hutan ini lewat perhitungan berbasis capaian yang ditetapkan dalam peraturan baru ini untuk mendapatkan pendanaan yang lebih berkelanjutan.
Sumber: forestclimatecenter.org
Sumber: forestclimatecenter.org
Proyek yang mendapat izin pada bulan Mei 2013 silam ini sempat terkatung-katung selama 5 tahun. Lewat proyek ini diharapkan bisa menekan emisi karbon sebanyak 131 juta ton karbon lewat program yang berjalan selama 30 tahun. Pengurangan emisi karbon bisa ditekan lewat berbagai upaya menghindari pengeringan lahan gambut yang memiliki kandungan karbon padat, dan konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Fakta yang tidak terbantahkan terjadi pada saat Rimba Raya sempat vakum, area ini sudah akan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit saat ini,” ungkap pernyataan ini “Sebaliknya, sejumlah komunitas yang secara tradisional masih tergantung pada hutan saat ini masih memiliki harapan untuk melanjutkan cara hidup mereka, dan tidak diperbudak oleh perkebunan kelapa sawit, dan Rimba Raya akan membantu mereka untuk meningkatkan standar hidup mereka.”
Lewat proyek yang dijalankan ini, Infinite Earth, operator proyek REDD+ Rimba Raya ini, juga menyatakan bahwa mereka juga membayar pajak kepada Pemerintah RI lewat izin yang didapat. “Rimba Raya membayar sama persis seperti yang dibayar oleh konsesi perkebunan kelapa sawit dan kayu untuk memberikan program pengembangan masyarakat, dan tidak bisa disamai oleh perkebunan sawit yang selama ini banyak menebar janji saja.”
Proyek Rimba Raya ini melindungi zona penyangga (buffer zone) di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting, sebuah kawasan lahan gambut yang bernilai penting bagi populasi orangutan yang kian terancam. Orangutan Foundation International, adalah sebuah LSM yang mendapat keuntungan langsung dari proyek ini.
Laju deforestasi di Sumatera dan Kalimantan.
Laju deforestasi di Sumatera dan Kalimantan.
Ketetapan baru yang dihasilkan oleh COP-19 di Warsawa ini, sekaligus memberikan peran baru yang lebih aktif bagi Badan REDD+ yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 31 Agustus 2013 silam. Lewat keterlibatan negara dalam membantu implementasi proyek yang dilakukan di lapangan dan proses monitoring pelaporan yang komprehensif, maka pendanaan untuk proyek ini bisa dilakukan lebih lanjut.
Teguh Surya dari Greenpeace seperti dimuat dalam berita Mongabay-Indonesia sebelumnya sempat menilai tugas dan fungsi regulasi ini cukup jelas sebagai sebuah badan setingkat menteri di bawah Presiden. Namun, untuk membantu menyelamatkan hutan Indonesia belum cukup. Mengapa?  Menurut Teguh, kewenangan sebatas pada koordinasi, singkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian proyek REDD+. “Juga tidak jelas mengatur koordinasi tupoksi lintas kementerian khusus Kementerian Kehutanan,” ujar dia.
Kondisi ini berarti pokok persoalan kehutanan yang harus diselesaikan masih di bawah kewenangan Kemenhut dan kementerian sektor lain. “Gimana mau mereduksi emisi kalau kementerian-kementerian itu tetap berniat mengkonversi hutan dalam jumlah besar?” Sedang Badan REDD+ tak memiliki kewenangan untuk menghentikan.
Upaya penghentian pembukaan hutan, masih menjadi fokus serius diantara tekanan kebutuhan untuk melindungi laju deforestasi yang terjadi di Indonesia. Simpul paling rumit, tentu berada pada tataran konsep, dimana konsep deforestasi itu sendiri masih belum sepenuhnya jelas. Hingga saat ini, definisi deforestasi hanyalah perubahan dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Sementara perubahan menuju lahan Hutan Tanaman Industri dan kelapa sawit dinilai bukan perubahan permanen, dan bukan menjadi bagian dari deforestasi. Padahal salah satu penyebab terbesar hilangnya tutupan hutan Indonesia, berasal dari pembukaan dua jenis perkebunan ini. (mongabay)
Pertanyaannya, mampukah Pemerintah RI mengikuti ketetapan baru yang dilahirkan di COP-19 ini sebagai bagian dari upaya untuk menyelamatkan hutan Indonesia?

Struktur Kepengurusan FMSC 2013/2014


STRUKTUR KEPENGURUSAN
FOREST MANAGEMENT STUDENTS CLUB
PERIODE 2013-2014

Penanggung Jawab       : Dr. Ir. Ahmad Budiaman MSc F.Trop

Pembina                      : Handian Purwawangsa S.Hut MSi
                                     Ujang Suwarna S.Hut MScf
                                     Priyanto S.Hut MSi

Ketua Umum             : Sendi Yusandi                                 E14110059
Wakil Ketua              : Helmi Hanafiah                               E14120051

Sekretaris                    : Rachma Aprillia Utami                  E14110096
Wakil Sekretaris        : Sisva Silsigia                                      E14120005

Bendahara                  : Dita Amari Meysiska Sari            E14110110
Wakil Bendahara      : Soraya Nawawi                               E14120011

Kepala Biro Kewirausahaan         :  Ririn Dwitasari                E14110041
Anggota:
Andri Sepian
E14110082
Muhammad Iqbal Firdaus
E14110086
Sugeng Ngadiputra
E14110083
Muhammad Rifaldy H.
E14120013
Yesi Siti Agustina
E14120027
Andi Yuniar Amrizal
E14120080
Qodimatul Unshuri Ilyas
E14120090











Kepala Divisi PSDM          :  Radityo Putra                                                 E14110112
Anggota:
M. Girindra S. A.
E14110006
Andrian Hermawan
E14110009
Arum Setyaningsih
E14110010
Supriatna
E14110011
Shantia Jayanti Januaristy
E14110013
Arief Firmansyah
E14110014
Sufie Bhaskara
E14110017
Dinda Wahyuni
E14110019
Amaliah
E14110021
Arya Panggalih
E14110022
Agil Hanafi Ibrahim
E14110035
Galih Citra yogyanti
E14110038
Tanty Venny P.
E14110052
Rinaldo Pratama
E14110054
Farrah Putri A.
E14110058
Elsa Puji Haryati
E14110066
Adi Wiyardinata
E14110070
Imam Syafi'i
E14110073
Harits Aulia Ahmad
E14110074
Alexander Sitorus
E14110085
Donny Salaza
E14110093
Nopi Ardi
E14110094
Ida Bagus M. Baskara
E14110095
M. Ichwan
E14110108
Farahiyah Nur Filailly
E14110114
Sisah Man
E14118001
Saeful Nur Hayat
E14110062
Reni Dyah Anom Mulati
E14110063
Kanda Raharja
E14110090
Mohammad Galih Arya
E14110098
Bayu Setyawan
E14110111
Fuja Pribadi
E14110049
Ari Sulistianto
E14110057
Adi Wiyardinata
E14110070
Azhar
E14110103
Mulfia Windi Masito
E14120002
Vurie Ayu
E14120009
Eva Daniawati
E14120016
Sasnia Widwikanti
E14120025
Sela Eka
E14120034
Dwi Sri Astuti
E14120035
Satria Kurnia
E14120036
Recha Hajiah S.
E14120042
Niken Andika Putri
E14120045
Sofiatun
E14120057
Nirmala Eka Candra
E14120058
Anisa Budi Utami
E14120063
Radik Madya Maulid
E14120064
Destiyani Hilminingtyas
E14120067
Alifia Yuni Soufiningrum
E14120069
Dwi Nugroho P
E14120071
M. Akram Alfida
E14120088
Alfin Ayu I.
E14120095
Dinda Piyan L.
E14120098
Yuliar Kusumawardani
E14120100
M. Jufri
E14120114
Helsy Afriliyanti
E14120106
M. Arief Indra P
E14120109
Sabiq Rijal Amrulloh
E14120110
Dewi Ayu W
E14120031
Agna Huda Maulida
E14120019
M. Husen
E14120108
Dery Firdaus
E14120003

Kepala Divisi Keprofesian             :  Lingga Buana                 E14110072
Anggota:
Anita Widiyastuti
E14110001
Riany Sulastri
E14110002
Rika Ria Rahayu
E14110003
Rizqi Rohima R. P.
E14110016
Gina Dwi P.
E14110018
Legita Nurwendayanti
E14110023
Venza Rhoma S.
E14110024
Siti Permatasari
E14110025
Rani Ilma Purba
E14110026
Wahyu Angga M.A.
E14110028
Desiva Riana P.
E14110029
Risza Maya Verdilla
E14110030
Rian Febriawan
E14110036
Rastra Dharmawan
E14110042
Robby Dwinugraha F.
E14110043
Meiliana Larasati
E14110046
Risma Yoga P.
E14110048
Tendy Setyo N.
E14110050
Apri Dwita Kuncahya Sari
E14110051
Irwan Budiarto
E14110056
Desi Hermawati
E14110061
Nadilla Silvia
E14110065
Nurul Ikhsan J.
E14110068
Sholahuddin Ifhami
E14110069
Okta Chandra Aulia
E14110077
Sakinah Jihad
E14110081
Faris Ranggawardana
E14110087
Bernard Juliando
E14110091
Mujahidah S. Z.
E14110097
Meirliena Rose A.
E14110099
Harits Adi N.
E14110109
Junianus Agimbau
E14110118
Mega Tirza Koridama
E14110120
Ayu Listiana
E14110121
Sofyan Arief
E14110060
Ima Duwi Robaikah
E14120008
Muhamad Abdu Al Gifari
E14120010
Sutami Rahayu
E14120012
Yolanda Limbong
E14120017
Ginanjar Putri Wijayanti
E14120022
Tri Wahyu Legawa
E14120028
Alif Riski A.S
E14120037
Sardianto
E14120038
Sigit Eko Sumarno
E14120041
Juanda Hasibuan
E14120044
Ahmad Jajuli
E14120046
Irva Wildiana
E14120047
Khilma Sufiana
E14120049
Eki Sutrisno
E14120060
Ira Indah Puspitasari
E14120065
Fuad Hakim
E14120084
Dian Purnama
E14120086
Qodimatul Unshuri I.
E14120090
Dara Arkhama
E14120096
Muh. Ricky Kurniawan
E14120097
Ahmad Abdullah S
E14120093
Zadhi Syahri S
E14120066
Sepyandi
E14120062
I Wayan A
E14120087


Kepala Divisi Infokom     : Inge Karmali                     E14110053
Anggota:
Febi Anggia
E14110005
Miftahol Wahyuni
E14110007
Apri Wijaya
E14110008
Tomi Yan Nurhuda
E14110032
Zsasa Pangestika
E14110033
Ima Miratunnisa
E14110034
Debby Tri Puspita Sari
E14110039
Nurul Fadhillah
E14110055
Agus Saeful Rizal N.
E14110067
Nur  Hikmah Setiani
E14110071
Risma Prameswari K.
E14110076
Rifqi Muttaqin
E14110078
Ren Giat Bagus Permana
E14110079
M. Fathan Akbar
E14110080
Ayu Naditia
E14110101
Uvi Ni'matul Anifah
E14110105
Agna Ilman Nafia
E14110113
Yudha Bayu J. N.
E14110116
Tri Ardiyanti
E14120001
Zani Wahyu R.
E14120007
E. Indri Dewi Darmawati
E14120014
Fikri Kafabih
E14120018
Rizki Ayu G
E14120020
Agung Fajar Iskandar
E14120024
Dwi Ardella
E14120026
Endah R
E14120030
Lia Okta Wijayana
E14120040
Viar Rachmat A.O.P
E14120052
Iman Tochid
E14120054
Priscillia Restantina R.
E14120055
Azwadri
E14120068
Zaenudin
E14120076
Andi Yuniar Amrizal
E14120080
Muhammad Firdi
E14120092
Fakhrul Arif
E14120094
Elin Nailufar
E14120111