Saturday, March 29, 2014

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2010-2014

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2010-2014


Lima belas point rencana strategis kementerian kehutanan tahun 2010-2014
  1. Tata batas kawasan hutan sepanjang 25.000km yang meliputi batas luar dan batas fungsi kawasan hutan
  2. Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ditetapkan disetiap provinsi dan terbentuknya 20% kelembagaan KPH
  3. Penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayau Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHKHA/RE) pada areal bekas tebangan (logged uver area/LOA) seluas 2,5 juta Ha
  4. Areal tanaman pada hutan tanaman bertambah luas, seluas 2,65 juta Ha
  5. Data dan Informasi sumberdaya Hutan tersedia sebanyak 5 judul
  6. Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 50%
  7. Jumlah Hotspot kebakaran hutan menurun 20% setiap tahun, dan penurunan konflik, perambahan kawasan hutan illegal logging dan wildlife traficking, sampai dengan di batas daya dukung sumberdaya hutan
  8. Biodiversitas dan ekosistem yang berada pada 50 unit taman nasional dan 477  unit kawasan konservasi lainnya dikelola dan dimanfaatkan secara wajar.
  9. Rencana pengelolaan DAS terpadu sebanyak 108 DAS prioritas dan tanaman rehabilitasi pada lahan kritis didalam DAS prioritas seluas 1,6 juta Ha
  10. Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (Hkm) seluas 2 Juta Ha dan Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan desa seluas 500.000 Ha
  11. Penyediaan Teknologi dasar dan terapan silvikultur, pengelolaan hasil hutan konservasi alam dan sosial ekonomi guna mendukung pengelolaan hutan lestari sebanyak  25 judul.
  12. Penelenggraan pendidikan dan pelatihan teknis dan administrasi kehutanan bagi 15.000 orang peserta aparat Kementerian Kehutanan dan SDM Kehutanan lainnya.
  13. Rencana undang-undang dan rancangan peraturan pemerintah bidang kehutanan sebanyak 22 judul.
  14. Penyelenggraan reformasi birokrasi dan tata kelola 1 paket.
  15. Laporan Keuangan Kementerian Kehutan dengan opini "wajar tanpa pengecualian " tahun 2012 sebanyak 1 judul pertahun

Tuesday, March 18, 2014

Upgrading FMSC 2013/2014

Upgrading FMSC 2014 merupakan langkah awal untuk menyatukan tujuan bersama pengurus FMSC IPB. Upgrading di laksanakan hari Sabtu 8 maret 2014 di Audit 2 dan 3 Fahutan dengan tema "Solidaritas dan Loyalitas Untuk FMSC Yang Lebih Baik". Acara ini dihadiri oleh pengurus FMSC baik angkatan 48 maupun 49, dimulai pukul 8.30 WIB dengan rangkaian acara berupa sambutan ketua pelaksana Upgrading Niken Andika Putri, dilanjutkan sambutan ketua FMSC Sendi Yusandi dan sambutan pembina FMSC bapak Ahmad Budiaman.

Acara yang ditunggu-tunggu dari upgrading ini adalah outbond. Outbond dilakukan dengan melakukan games serupa Running Man, sebuah acara reality show asal negeri Korea. Games dilakukan di beberapa tempat berbeda seperti Kantin Semur, lapangan voli MNH, danau LSI, lapangan C4, lapangan Perumdos, serta jalan karet. Games tersebut menuntut tim-tim rimba, tim yang telah dibagi sebelumnya dan masing-masing tim beranggotakan pengurus angkatan 48 dan 49 untuk kerjasama.

Lelah outbond, saatnya makan siang bersama dan hiburan dengan nyanyi bersama. Acara terakhir adalah AMT (Achievement Motivation Training) oleh Ramdan Sholahudin mengenai kepemimpinan dan team work. Acara upgrading ditutup dengan menulis harapan untuk FMSC di pohon harapan, serta foto bersama.


Sesuai dengan tema acara upgrading tahun ini “.Solidaritas dan Loyalitas Untuk FMSC Yang Lebih Baik”, acara ini dipersiapkan untuk kepengurusan yang berkomitmen, profesional, dan solid sehingga diharapkan setiap pengurus FMSC dapat meningkatkan kerja sama, profesionalisme dalam bekerja dan berorganisasi,menjaga kerukunan antar sesama pengurus, serta menghayati tujuan organisasi yang menjadi tujuan bersama hingga nantinya dapat meraih kejayaan bersama.

 Semoga kita dapat menjalankan amanah dengan sebaik mungkin...

Beberapa dokumentasi Upgrading FMSC 2014.

 Sambutan oleh pembina FMSC



 games: memindahkan air dengan sarung, ayoo jangan sampai tumpah...



 hukuman coret muka bagi tim yang kalah.



 masih seputar pindah memindahkan air.






tim yang menang mendapat bintang dari panitia









saatnya kumpul buat makan siang



nyanyi bareng 


 AMT oleh Ramdan Sholahudin


 penyerahan sertifikat oleh ketua FMSC kepada pemateri


pohon harapan




Wednesday, February 12, 2014

Debat Kebijakan Stop Deforestasi dan Konservasi Hutan Indonesia oleh Asia Pulp and Paper

Pengeringan lahan gambut oleh pemasok APP, PT. Ruas Utama Jaya di Sei Nepis yang merupakan salah satu habitat harimau sumatera pada bulan Juni-Oktober 2011. Foto: Eyes on the Forest / WWF-Indonesia.
Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler akan menjadi moderator debat setahun berjalannya Kebijakan Konservasi Hutan APP di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014
Selama satu setengah dekade terakhir, Asia Pulp & Paper (APP), divisi industri milik Sinar Mas Group telah menjadi salah satu produsen kertas yang paling kontroversial di planet ini .
Kelompok-kelompok lingkungan, hak asasi manusia dan para ilmuwan konservasi telah mengecam raksasa kehutanan Indonesia untuk daftar panjang pelanggaran, mulai dari penebangan ilegal untuk perusakan habitat harimau, adanya konflik dengan orang-orang yang bergantung pada hutan maupun tuduhan terhadap penebangan di hutan alam terakhir di Sumatera.
Kelompok-kelompok seperti Greenpeace, Rainforest Action Network (RAN) , WWF, Rainforest Alliance, Friends of the Earth, dan berbagai LSM lokal di Indonesia termasuk diantaranya yang  memberikan kritik keras kepada APP.
Hasil laporan dan ekspose yang dikeluarkan telah menjadi faktor yang memicu puluhan perusahaan besar internasional untuk menjatuhkan APP secara langsung atau menetapkan kebijakan yang mengecualikan APP sebagai pemasok kertas mereka.
Tanggal 5 Februari 2013, APP di depan publik menyatakan komitmen baru untuk pelestarian lingkungan dan sosial. Dari kiri ke kanan. Chairman Group APP Teguh Ganda Wijaja, Menhut Zulkifli Hasan dan perwakilan Greenpeace Bustar Maitar. Foto: Een Irawan Putra
Pada bulan Februari 2013 yang lalu, APP telah menetapkan kebijakan konservasi hutan yang berkomitmen untuk melindungi hutan dan lahan gambut, menghindari sumber serat yang dihasilkan melalui stop deforestasi di hutan alam, mengurangi konflik sosial, dan memberlakukan syarat Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free and Prior Inform Consent).  Kebijakan yang mulai berlaku 1 Februari 2013 itu, berlaku untuk semua operasi kehutanan APP termasuk para pemasoknya.
Namun demikian, kebijakan itu ditanggapi dengan keraguan yang cukup besar dari sebagian besar kelompok masyarakat sipil, terutama yang pernah mendengar janji serupa APP di masa yang lalu. Jauh panggang dari api, janji tersebut hanya kembali ke praktik bisnis seperti biasa (business as usual)segera diucapkan.
Dalam setahun melakukan kebijakan baru ini, telah terjadi pergeseran yang nyata baik di dalam  kebijakan maupun praktik APP di lapangan. Dengan mencoba untuk melihat kritik di masa lalu dari LSM-LSM yang berseberangan, APP menyambutnya degan membuat sebuah sistem kelola hutan, mengangkat isu moratorium deforestasi dan mencoba untuk menindaklajuti laporan pelanggaran yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh pemasoknya.
Sebagai contohnya, Greenpeace, salah satu pengkritik terkeras APP, menjadikan kampanye ini sebagai awal dan isyarat itikad baik oleh APP.
Klik pada gambar untuk memperbesar
Meskipun di satu sisi terdapat kemajuan, di sisi lain masih tersisa kekhawatiran tentang APP.  Keraguan tersebut adalah sebuah pertanyaan apakah APP akan dapat terus bergerak maju dengan perbaikan manajemennya untuk terus memperbaiki berbagai masalah masa lalunya?
Beberapa LSM masih terus menyimpan keraguan yang serius tentang komitmen jangka panjang APP tersebut, termasuk kesangksian terhadap tantangan institusional dalam tubuh APP sendiri, terutama dalam situasi di negara yang hukumnya tidak selalu jelas ditegakkan.
Keraguan lain muncul pada saat pesaing APP tidak terikat secara setara dalam komitmen konservasi, serta saat kebijakan pemerintah Indonesia dinilai tidak memberikan insentif cukup bagi para pelaku yang memberlakukan kebijakan pelestarian hutan.
Menambahkan urgensi terhadap situasi kehutanan di Indonesia.  Penelitian terbaru yang dirilis oleh para peneliti menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia terus pada kecepatan yang cepat. Satu sisi yang menunjukkan bahwa diperlukan upaya penuh melebihi komitmen masa lalu untuk mendorong industri dan perusahaan kehutanan untuk mewujudkan konservasi dan deforestasi hutan.
Dengan kata lain, setahun kebijakan konservasi hutan oleh APP sangat relevan untuk diperdebatkan, sekaligus tidak kalah pentingnya adalah mengungkap masalah mendasar di dalam konteks tata kelola hutan di Indonesia.
Dalam memperingati setahun kebijakan ini, Rhett A. Butler, pendiri sekaligus CEO Mongabay akan memainkan peran sebagai moderator forum debat yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 5 Februari 2014 ini di Jakarta.
Forum ini akan melibatkan berbagai pemain dalam perdebatan, termasuk APP, mitra kerja APP yaitu The Forest Trust (TFT) dan Ekologika, kritikus operasi pelaksanaan kerja APP di masa lalu yaitu Greenpeace, serta kritikus APP saat ini termasuk diantaranya WWF dan RAN.  Perdebatan akan direkam dan diposting di Internet agar publik luas dapat turut untuk memberikan komentar dan mendengarkannya. (mongabay-indonesia)

Perkebunan HTI Terbakar, Kabut Asap Kembali Landa Riau

Api masih menyala di areal perusahaan. Foto: Walhi RIau.
Api masih menyala di areal perusahaan. Foto: Walhi RIau.
Kabut asap kembali melanda Riau akhir Januari 2014 silam. Sehari setelah kebakaran melanda PT National Sago Prima di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, pada 31 Januari 2013 Even Sembiring dan Taufik dari Walhi Riau bersama warga Desa Sungai Tohor Abdul Manan, Amrul, Taufik, Iyet dan Zamhuri mendatangi lokasi kebakaran di blok K 26 di dalam areal konsesi hutan tanaman industri sagu PT National Sago Prima milik Sampoerna Agro grup.
“Saya berada di tengah lahan yang terbakar jaraknya sekitar setengah meter dari tempat saya berdiri,” kata Even Sembiring. “Lantas saya ke pemukiman warga Desa Kepau Baru, jarak api kurang dari 10 meter ke pemukiman warga,” lanjut Even Sembiring, Deputi Direktur Walhi Riau. “Kami bantu memadamkan api dengan air menggunakan ember dan peralatan seadanya.”
Dua hari berada di sana, api masih membesar dan terus menyebar ke areal kebun dan perumahan warga di Desa Kepau Baru. “Areal konsesi HTI Sagu PT. National Sago Prima terbakar luas hingga melanda perkebunan sagu masyarakat Desa Kepau,” kata Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau.
Areal HTI terbakar sepanjang Januari-Februari 2014. Sumber: Jikalahari
Areal HTI terbakar sepanjang Januari-Februari 2014. Sumber: Jikalahari
Kebakaran di areal HTI PT National Sago Prima bermula pada satu titik kecil di blok K 26 pada Kamis 31 Januari 2014 sekitar pukul 19.30. “Kebakaran ini gagal dipadamkan karena kelalaian pihak perusahaan yang mempunyai areal konsesi seluas 21 ribu hektar tidak mempunyai peralatan memadai guna memadamkan api yang membara,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau.
Pantauan di lapangan, PT National Sago Prima hanya mempunya pompa air pemadam api sebanyak tiga unit, yang dapat beroperasi hanya satu unit. “Dengan areal konsesi seluas itu, jelas kelalaian ini merupakan kelalaian yang terstruktur yang mengakibatkan api membesar dan melahap 500 Ha lebih pohon sagu,” kata Riko Kurniawan.
Kondisi angin yang kencang dari arah Pulau Rangsang, api cepat menyebar ke perkebunan sagu milik masyarakat. Pada Sabtu, 1 Febuari 2014  sekitar pukul 13.30, kurang dari sepuluh meter jarak api telah menyebar ke pemukimam menyatu dengan kebun sagu warga. Warga berkonsenterasi menyelamatkan pemukiman mereka. “Adapun hingga sore kemarin api dari areal PT National Sago Prima telah melahap lebih dari 250 hektar perkebunan sagu rakyat,” kata Abdul Manan, warga Desa Sungai Tohor yang membantu pemadaman api di Desa Kepau Baru. Desa Sungai Tohor bertetangga dengan desa Kepau Baru.
“Sistem budidaya sagu PT. NSP yang mempergunakan sistem kanalisasi juga turut menjadi penyebab cepat menjalarnya api di areal konsesi PT. NSP ke perkebunan masyarakat,” kata Riko Kurniawan. Kebakaran di areal PT National Sago Prima tiap tahun terjadi. “Tahun ini merupakan kebakaran terbesar selama perusahaan ini beroperasi,” kata Abdul Manan.
Peta Sebaran HotSpot Riau 1 Jan-1 Feb 2014. Sumber: Jikalahari
Peta Sebaran HotSpot Riau 1 Jan-1 Feb 2014. Sumber: Jikalahari
“PT National Sago Prima sama sekali tidak memberikan bantuan masker dan kesehatan terhadap masyarakat. Setelah kebakaran berjalan hampir tiga hari PT National Sago Prima sama sekali belum memberikan bantuan medis kepada masyarakat,” kata Abdul Manan.
Terbakarnya tanaman sagu masyarakat desa ini menghilangkan sumber pencaharian yang bertumpu dari pembudidayaan sagu. “Bukan sekedar gagal panen, tetapi kebakaran ini mengancam tidak dapat diolahnya lahan masyarakat yang berada di rawa gambut,” kata Riko Kurniawan.
Sebab, menurut Riko Kurniawan, bila dilakukan penanaman ulang pohon sagu butuh empat tahun sebelum panen. Bencana ekologis tentunya menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap masyarakat yang mempunyai keterbatasan modal.
“Kami menuntut PT. NSP memberikan ganti rugi sesuai hitungan ekonomis kerugian jangka panjang masyarakat,” kata Riko Kurniawan.
Kebakaran yang terjadi di PT National Sagu Prima, menunjukkan,”Padahal Riau baru saja terbebas dari kabut asap sejak September 2013 lalu, awal tahun 2014 ini Riau kembali dilanda fenomena kabut asap,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.
Selain hutan tanaman industri berbasis sagu PT Nasional Sagu Prima terbakar, titik api sepanjang 1 Januari-1 Februari 2014 berdasarkan citra lansat Jikalahari menyebut 87 dari 394 hotspot terjadi di areal konsesi hutan tanaman industri berbasis akasia-eukaliptus.
Tahun sebelumnya, titik api ditemukan di kawasan hutan dan non kawasan hutan sepanjang tahun 2013. Total Hospot sepanjang tahun 2013 sebanyak 15.059 titik hotspot.
Karyawan PT National Sagu Prima memadamkan api menggunakan pompa air. Foto: Walhi Riau
Karyawan PT National Sagu Prima memadamkan api menggunakan pompa air. Foto: Walhi Riau
Dengan rincian sebagai berikut: total Hotspot terjadi di areal Perkebunan sawit perusahaan (HGU) 805 titik api dengan total 62 perusahaan. Kebun sawit milik warga atau di luar perusahaann (di luar konsesi HGU) total titik api 14.254. Tititk Hospot di areal IUPHHK Hutan Alam ditemukan total 557 titik api. Sebanyak 4.694 titik api terjadi di konsesi hutan tanaman industri yang dikuasai oleh grup APP dan APRIL yaitu 2.891 kebakaran terjadi di grup APP dan 1.803 kebakaran terjadi di konsesi grup APRIL. Titik api juga ditemukan di areal Hutan Lindung,Kawasan Suaka dan di luar dua kawasan itu dengan total Hotspot 13.957 titik api.
Muslim Rasyid, menyebut sepanjang tahun 2013, sudah ada delapan perusahaan pembakar lahan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup. “Namun, baru satu perusahaan atas nama PT Adei Plantation yang sudah jadi terdakwa di pengadilan negeri Pelalawan,” kata Muslim Rasyid.
Kedelapan perusahaan tersebut PT Adei Plantation and Industry, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Langgam Inti Hibrindo (perusahaan sawit) dan PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Bukit Batu Hutani Alam (perusahaan tanaman industry). “Kalau penegakan hukum tidak serius memenjarakan pembakar lahan, tiap tahun kebakaran lahan terus terjadi dan berakibat pada kerusakan ekologis,” kata Muslim Rasyid. (mongabay-indonesia)

Transparansi dan Ketersediaan Data Deforestasi Indonesia jadi Sorotan

Hutan sudah 'bersih' di lahan gambut bersiap menjadi kebun sawit. Dalam perhitungan deforestasi Indonesia, hutan yang dibabat setelah ada pelepasan kawasan dan pemberian izin tak masuk hitungan deforestasi. Foto: Sapariah Saturi
Hutan sudah ‘bersih’ di lahan gambut bersiap menjadi kebun sawit. Dalam perhitungan deforestasi Indonesia, hutan yang dibabat setelah ada pelepasan kawasan dan pemberian izin tak masuk hitungan deforestasi. Foto: Sapariah Saturi
Pada pada 7-8 Februari 2013, Satgas REDD+ dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bertemu dengan sekitar 50 an pakar dan pemerhati kehutanan di Jakarta, membahas metodologi perhitungan deforestasi Indonesia. Kali kedua, pada Jumat (7/2/14), Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama Badan Pengelola REDD+ mendiskusikan hal serupa.
Hari itu, sekitar 70 ahli kehutanan dari berbagai negara berkumpul membahas deforestasi, pengelolaan data, informasi dan badan pelaporan emisi sektor kehutanan. Dari Indonesia, hadir ahli‐ahli Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kemenhut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Bappenas.
Diskusi kali ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting, antara lain mengenai transparansi dan ketersediaan data. Agar lebih transparan, perlu ada laporan tahunan yang menampilkan seluruh metodologi dan ketersediaan semua data kehutanan bagi publik. Lalu, bersama‐sama menambah atau melengkapi data Kemenhut guna mencapai konsistensi, integritas dan akuntabilitas.
Untuk itu, langkah‐langkah yang perlu diambil antara lain membandingkan antara peta Kemenhut dan University of Maryland (UMD). Kemudian, memanfaatkan produk  seperti INCAS, UMD,  dan lain-lain serta mengeluarkan kumpulan data kehutanan yang kuat tetap dipertahankan dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai wali data hutan lokal dan universitas setempat.
Mengenai perbedaan defenisi deforestasi, dibuat pendekatan sederhana dengan berkonsentrasi pada hutan alam yang tersisa. Prioritas utama adalah deforestasi bruto dari data atau informasi hutan alam, dan konsisten dengan pedoman metodologis REDD+.
Dalam diskusi itu juga menyepakati, wewenang institusi terkait penghitungan deforestasi harus diperjelas. Semua alat dan metodologi dalam mendukung transparansi pun harus diperkuat sebagai kunci memperbaiki tata kelola kehutanan.
Kuntoro Mangkusubroto, Kepala UKP4  mengatakan, dengan begitu banyak perbedaan opini dan ketidaksepakatan mengenai pendekatan penghitungan laju deforestasi maka harus menemukan cara terbaik. “Cara terbaik menghitung laju deforestasi sangat penting bagi kita dalam mengukur kemajuan dalam pengelolaan hutan di Indonesia,” katanya dalam rilis kepada media di Jakarta, Senin (10/2/14).
Kuntoro mengingatkan, harus ada pengertian sama bahwa hutan di Indonesia berbeda dengan hutan di belahan bumi utara.“Lahan gambut banyak terdapat di bawah hutan alam kita perlu diperhitungkan serius.”
Hutan alam, katanya, tak hanya sekumpulan tegakan‐tegakan pohon, tapi ada kefragaman hayati yang akan hilang bila pohon ditebangi. Namun, keragaman hayati sangat jarang dibahas dalam diskusi‐diskusi pengurangan emisi deforestasi dan degradasi hutan.
“REDD+ mempunyai lingkup jauh lebih luas dari sekadar mempertahankan pohon berdiri di hutan, namun ekosistem, keragaman hayati dan mereka yang hidup bergantung pada hutan.”
Data Penolakan dan Penundaan Ijin Kemenhut
Untuk mencegah deforestasi dan mencapai target pengurangan emisi, selama masa moratorium pemerintah telah mengeluarkan daftar penolakan dan penangguhan ijin konsesi kepada perusahaan terutama di area yang telah ditetapkan dalam peta moratorium/ PIPIB. Klik pada gambar untuk memperbesar.
(mongabay-indonesia)

Monday, December 23, 2013

NASIB REDD+ INDONESIA

Akhirnya, Presiden Tunjuk Heru Prasetyo Pimpin Badan REDD+



Setelah lebih dari tiga bulan terbentuk, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menunjuk Heru Prasetyo, sebagai Ketua Badan Pengelola REDD+ lewat Kepres tertanggal 12 Desember 2013. Saat ini, Heru menjabat deputi I UKP4. Sejak 2010,  dia aktif menjadi sekretaris dan anggota Satgas REDD+.
Heru pernah memiliki peran penting dalam mengelola dana bantuan asing saat menjabat sebagai direktur Hubungan Internasional Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias 2005-2009. Tingkat efektivitas penyerapan BRR diakui dunia dengan hasil melebihi ekspektasi.
Dia memiliki pengalaman sektor swasta yang luas, saat bekerja sebagai konsultan selama lebih 15 tahun, dan menjabat sebagai Country Managing Director Accenture untuk Indonesia pada periode 1974-2002.
Kini, menjabat kepala Badan REDD+, dia bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dia mempunyai tugas membantu Presiden dalam tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia. Badan REDD+ ini,  mengemban tugas menurunkan laju deforestasi dan memperbaharui tata kelola serta transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Heru Prasetyo, mengatakan, Badan REDD+ bertujuan memperjelas kedudukan dan pelaksanaan pemanfaatan dan kepemilikan hutan. Badan REDD+, katanya, harus segera bergerak maju dengan kecepatan penuh demi kepentingan Indonesia dan seluruh bumi.
Dia berharap, dengan ada badan ini, Indonesia jauh lebih baik  mengendalikan emisi karbon dari pemanfaatan lahan. “Dengan menyusun dan mempraktikan sistem yang mampu mengukur dan melaporkan pengurangan emisi secara akurat dan dapat diverifikasi. Jadi, kita dapat mengatakan telah menurunkan emisi dan menyelamatkan hutan dan lahan gambut,” katanya, dalam rilis kepada media di Jakarta, Jumat (20/12/13).
Persiapan pembentukan Badan Pengelola REDD+ melibatkan sedikitnya 18 kementerian dan lembaga serta 11 pemerintah provinsi dan kabupaten. Badan ini merupakan komponen kunci dalam mengawali fase kedua dari surat niat yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Norwegia.
Fase pertama kerjasama Indonesia dan Norwegia ini untuk mempersiapkan kelembagaan REDD+ di Indonesia. Termasuk, seluruh instrumen dan kapasitas bagi kelembagaan ini dalam menjalankan berbagai inisiatif REDD+. Kegiatan fase pertama dilaksanakan Satgas REDD+ yang menghasilkan antara lain, strategi nasional, dan instrumen pendanaan dan komponen pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV).
Kementerian Lingkungan Norwegia menyambut baik penunjukan Heru Prasetyo menjadi kepala Badan REDD+. Dari pernyataan resmi yang dikirim Kedutaan Norwegia di Indonesia, menyebutkan, langkah ini merupakan gerakan bersejarah dari Pemerintah Indonesia yang akan menyelamatkan hutan tropis ketiga terbesar dunia.
Penunjukan Heru ini, merupakan kemajuan penting bagi Indonesia, dalam kebijakan kehutanan, dan menunjukkan komitmen untuk transparan, dan menerapkan pendekatan keberlanjutan dalam melestarian hutan negeri ini.
Kini, Indonesia memiliki peralatan lengkap untuk mengambil tempat sebagai pemimpin global dalam perlindungan alam, dan hutan tropis, yang berperan penting dalam perang melawan perubahan iklim.
Penunjukan ini juga kemajuan dari perjanjian deforestasi global yang didorong pada menit-menit terakhir dalam pembahasan perubahan iklim global di Warsawa, Polandia, November 2013. Terobosan REDD+ ini, membuka jalan bagi negara-negara maju buat menyalurkan miliaran dolar dana perlindungan hutan ke Indonesia, Kongo, dan negara-negara berkembang lain yang memiliki hutan tropis.
H.E Stig Traavik, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia mengatakan, Norwegia sudah mendukung penanganan deforestasi sejak 2010 dan senang melihat kemajuan positif serta keseriusan Indonesia dalam melanjutkan komitmen. “Kami akan konsisten dan menjadi mitra setia Indonesia.”
Total emisi rata-rata tahunan dikelompokkan berdasarkan sumber emisi karbon di atas tanah (Above Ground Carbon/AGC) karena perubahan penggunaan lahan (Land Use Change/LUC) dan oksidasi tanah gambut akibat drainase dan konversi; tidak termasuk emisi dari kebakaran gambut karena kurangnya data kebakaran untuk semua lahan. Sebuah perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia. Sumber: Mongabay.com
RI Siap Jalankan REDD+
Kuntoro Mangkusubroto, Kepala UKP4 mengatakan, Indonesia siap menerapkan REDD+. Tantangan kepala badan ini, adalah mendorong reformasi ke arah kerjasama lintas sektoral. “Ini untuk menjawab tantangan besar menurunkan emisi gas rumah kaca Indonesia dengan paradigma pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.”
Menurut dia, tantangan dunia saat ini mengurangi emisi gas rumah kaca dan deforestasi. “Kalau kita berbicara soal memerangi emisi gas rumah kaca, sektor utama kehutanan.”
Komitmen yang dicanangkan SBY, yang melandasi perubahan arah ekonomi Indonesia menjadi pembangunan ekonomi hijau. “Ini bukan basa-basi. Seluruh cara berpikir harus dibuat sedemikian rupa hingga mencapai apa yang kita harapkan,”  ucap Kuntoro.
Untuk itu, kerjasama dengan semua pihak diharapkan termasuk penguatan hak-hak masyarakat adat. Pada level provinsi,  Satgas REDD+ sudah melakukan pembanguan kapasistas. Kalimantan Tengah (Kalteng) dipilih sebagai provinsi percontohan. Kalteng juga provinsi  pertama yang memulai proses pengakuan wilayah adat  melalui perda. “Ini sesuatu yang sangat penting. Ini sekaligus  melingkupi berbagai aspek legal untuk mewadahi hak-hak masyarakat adat.”
Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan, dalam pertemuan para pihak terkait Badan REDD+ di Jakarta, Kamis (19/12/13) mengatakan, Badan REDD+ ini memang dibentuk terpisah dan mandiri, terutama MRV dan keuangan.  “Jadi sangat penting lembaga dipercaya atau tidak. Kami dari Kementerian Kehutanan dari awal memonitoring dan verifikasi termasuk dana. Bersyukur lahir badan REDD+ dan sudah ada kepala,” katanya.
Dengan ada Badan REDD+, Kemenhut merasa diperkuat secara kelembagaan, baik yang melakukan pengawasan dan penegakan hukum.  Menurut Zulkifli, penyusunan Badan REDD+ ini sangat sulit karena ada berbagai kepentingan. Namun, berkat bantuan UKP4 dan negosiasi apik akhirnya persiapan REDD+ selesai. REDD+ dapat memperkuat skema Kemenhut yang selama ini masih mengalami berbagai kendala.
“Melalui REDD+ sebaiknya kita tidak melihat sejarah berapa emisi yang telah dikeluarkan, tetapi melihat potensi di masa depan. Berapa besar sektor kehutanan dan lahan dapat berkontribusi dalam pengurangan emisi global,”  ucap Zulkifli.
William Sabandar dari Tim Khusus REDD+ mengatakan,  Satgas REDD+ telah bekerja selama tiga tahun yang diakhiri persiapan REDD+ memasuki fase pelaksanaan.
Selama menjalankan tugas, Satgas REDD+  telah menghasilkan banyak kegiatan antara lain, 387 dokumen dalam berbagai bentuk. Program-program yang dihasilkan dapat dikategorikan empat kelompok utama. Pertama, kelompok kelembagaan dan sistem, telah dihasilkan tiga produk utama,  lembaga REDD+, instrumen pendanaan dan MRV.
Kedua, strategi dan perencanaan, yang menghasilkan strategi  nasional REDD+ didukung rencana aksi  nasional REDD+ dan rencana aksi daerah yang dihasilkan 11 provinsi berhutan di Indonesia.  Ketiga, pelaksanaan takstis, misal pelaksanaan provinsi percontohan selama  2,5 tahun di Kalteng.  Lalu, berbagai kegiatan perencanaan, penyiapan kelembagaan sampai dengan percontohan di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Selatan.
Keempat, strategi pendukung. Database yang dihasilkan bisa diakses oleh publik secara terbuka dan dilengkapi sejumlah website. Pada kesempatan itu, ditandatangani nota kesepahaman sebagai upaya meletakkan dasar-dasar pelaksanaan REDD+ dan disusul semua provinsi.  Kali ini dimulai dengan tiga provinsi, yaitu Kalteng,  Jambi dan Kalimantan Timur.
Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, dalam pidato yang dibacakan Deputi III Kementerian Lingkungan Hidup, Arif Yono mengatakan, Satgas REDD+ telah bekerja dengan sangat baik dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.  Berbagai hasil Satgas REDD+ ini diharapkan diperkuat setelah terbentuk Badan REDD+. (mongabay)
Potret alokasi penggunaan lahan di tiga pulau di Indonesia dalam periode 2000-2010. Sumber: Mongabay.com 
Proyek percontohan REDD+. Untuk data seluruh proyek, klik di sini. Sumber: Kementerian Kehutanan

Friday, December 13, 2013

NOBAR FMSC

Live report malam ini Jumat (13/12), dari Gazebo MNH, Ketua Umum Sendi Yusandi mengadakan Nonton Bareng all angkatan crew FMSC . Acara yang dimulai dari pukul 19.30 hingga malam ini pukul 22.45 masih berlangsung acara nonton bareng "insidious 2" . Hujan rintik menambah suasana semakin mencekam dengan teriakan seram para penonton (aaaaaaaawwwwww..)
Sebelumnya acara dibuka dengan pembukaan dari MC dan sedikit hiburan bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi meramaikan suasana, dari mulai Bang Arif, Fikri, Bang Ricup, Ka Buntang dan lain lain yang diiringi langsung oleh penonton yang memenuhi teras sekitar gazebo.

"Saya ingin membuktikan bahwa semua crew FMSC all angkatan manajemen hutan bisa sering-sering melakukan kegiatan yang lebih bersifat kekeluargaan seperti ini", ujar Sendi.

Selain diisi dengan nonton dan hiburan-hiburan, sebagai bumbu pelengkap kebersamaan, konsumsipun tidak ketinggalan. Aroma jagung bakar menambah kehangatan dan kekompakan keluarga besar FMSC.
Sepanjang berlangsungnya acara nampak keakraban dan kemeriahannya semua angkatan :)

"Bakar terus semangat yang berapi-api seperti sekarang !" (Riri 47)











Tuesday, December 10, 2013

Meriahnya Gathering Perdana Pengurus

Kamis (6/12) seluruh crew FMSC yang telah mengetahui hasil wawancara kemarin, mengadakan gathering perdananya loh yang dipimpin langsung oleh sang ketua Sendi Yusandi di Ruang Audit 1 Fahutan.
Acara yang dimulai pukul 19.00 ini sedikit mengalami keterlambatan, dikarenakan hujan yang cukup deras, tapi ternyata, salut sekali dengan para pengurus yang tetap menyempatkan datang dengan semangat yang berapi-api kalau kata Sendi mah (hahaha)..
Agendanya memang sederhana yaitu pengenalan pengurus, tetapi tetap diisi dengan sharing-sharing mengenai agenda apa saja per divisi yang akan dilaksanakan selama kurang lebih satu tahun kedepannya ini.
Untuk lebih menyemangati, ternyata setiap divisi berinisiatif untuk menunjukan jargonnya masing-masing. Dimulai dari Divisi Infokom yang punya jargon, "Kapanpun, Dimanapun, Kitaa Selalu Update....." 
disusul dengan Divisi PSDM yang nggak mau kalah ternyata punya jargon tersendiri, "PSDM Hura-Hura!, PSDM Hmmm.....", dan yang pasti nih Divisi Keprofesian juga nggak kalah kecenya punya jargon, "Acungkan Tangan, Kasih Jempoool!"
Nggak cuma para divisi aja nih yang inisiatif bikin jargon, ternyata para peinggi alias BPH juga punya jargon sendiri loh, "BPH, Aduh Gimana Nih? BPH Selalu Berapi-api..."
Oh ya, sebelumnya sudah disinggung dalam struktur kepengurusan pengurus bahwa tahun ini terdapat Biro Kewirausahaan yang bisa dibilang Tulang Punggungnya FMSC :) dan hanya orang orang terpilih saja loh yang masuk dalam Biro Kewirausahaan ini, dan yang pasti juga punya jargon sendiri, "Biro Kewirus .. WANI PIRO !!"

Segelintir kemeriahan sudah begitu terasa di suasana malam yang diguyur hujan. Semoga semangat tiap divisi terus Berapi-Api dan mengahsilkan program kerja yang juga berapi-api :)

Tuesday, December 3, 2013

Ironisnya Negeri 'Kaya' Ini

Minim Pengelolaan Lestari, Seperlima Lahan Gambut di Jambi Berubah Jadi Perkebunan


Jambi adalah provinsi yang memiliki lahan gambut ke-3 terluas di Sumatra. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Wetlands International Indonesia Program (WIIP) total luas lahan gambut Jambi adalah 746.230 hektar dan 155.380 hektarnya telah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain dikonversi menjadi perkebunan sawit lahan gambut di provinsi ini juga telah dikonversi menjadi hutan tanaman industri.
Sebelum digunakan menjadi lahan budidaya harus dilakukan pembuatan kanal (drainase) untuk menurunkan permukaan air tanah sehingga lahan gambut menjadi kering dan dapat ditanami. Pembuatan kanal – kanal ini akan menyebabkan penurunan permukaan gambut (subsidensi). Kebakaran lahan gambut juga akan mengakibatkan penurunan permukaan gambut. “Jika penurunan permukaan lahan gambut ini terus terjadi maka lahan gambut akan tergenang air dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali” kata Iwan Tri Cahyo Wibisono, Koordinator Ecosystem Alliance – WIIP pada saat Workshop Peran Tata Ruang dalam Pengelolaan Lahan Gambut di Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan beberapa waktu yang lalu. Menurutnya jika ini terus berlangsung bukan tidak mungkin menjadi bencana ekologis terutama bagi daerah timur Jambi yang didominasi oleh lahan gambut.
Pembuatan kanal di lahan gambut
Pembuatan kanal di lahan gambut untuk keperluan perkebunan skala besar. Foto: Lili Rambe
Merujuk pada studi yang dilakukan oleh Hoijjer pada lahan gambut yang telah dikonversi menjadi lahan perkebunan sawit dan akasia tahun 2012 lalu pada lima tahun pertama sejak  kanal dibuat terjadi penurunan permukaan lahan gambut sebanyak 142 cm. Dan akan terjadi penurunan secara konstan sebanyak 5 cm per tahun setelah lima tahun pertama pembuatan kanal. Karena gambut terikat dalam satu kesatuan hidrologis maka dampak dari kegiatan pemanfaatan lahan menjadi lahan budidaya ini tidak hanya dirasakan pada lokasi kegiatan berlangsung tapi juga akan berdampak pada kawasan gambut disekitarnya. Dan dalam jangka waktu tertentu penurunan permukaan gambut di beberapa daerah akan mengakibatkan banjir.
Lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dengan tanah mineral biasa. Lahan gambut memegang peranan penting dalam pengaturan iklim global karena dapat menyimpan karbon dalam jumlah besar sehingga tidak lepas ke atmosfir. Ketika mulai dikeringkan atau telah mengalami degradasi lahan gambut akan melepaskan karbon lebih cepat dari karbon yang diserapnya.
Penurunan muka air tanah akibat rusaknya lahan gambut ini juga menyumbangkan emisi karbon yang besar bagi bumi karena setiap penurunan muka air tanah sebesar 10 cm akan melepaskan emisi karbon sebanyak 9,1 juta CO2 per hektar per tahunnya dan akan berdampak besar terhadap perubahan iklim. Jika Indonesia terus melakukan kegiatan pemanfaatan lahan gambut menjadi lahan budidaya maka lahan gambut akan menyumbang emisi sebesar 41%. Sementara Jambi sendiri menghasilkan emisi sebesar 57 Juta Metrik Ton CO2 (MtCO2e) per tahun dan 85% nya berasal dari eksploitasi gambut dan alihfungsi lahan. Ini berarti Jambi memberikan sekitar 3% dari total emisi Indonesia.
Tabel Tutupan Hutan dan lahan gambut Indonesia dan Malaysia antara tahun 2000-2010.
Tabel Tutupan Hutan dan lahan gambut Indonesia dan Malaysia antara tahun 2000-2010.
Oleh karena itu pengelolaan lahan gambut harus dilakukan dengan lebih mengutamakan aspek konservasi untuk mengurangi dampak perubahan iklim akibat pelepasan emisi CO2. “Tukar Menukar Lahan” (Land Swap) adalah salah satu opsi yang dapat digunakan untuk mengurangi emisi dan melindungi lahan gambut” jelas Iwan.  Yang dimaksud dengan tukar menukar lahan adalah jika terdapat hutan gambut yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) yang kondisinya masih baik ditukar dengan lahan non hutan atau lahan kering yang berada di kawasan hutan. Namun Iwan mengakui bahwa skema ini memiliki kendala legalitas lahan, konflik kepentingan pemerintah negara dan pemerintah pusat serta konflik dengan pihak – pihak lainnya.
Opsi penyelamatan lain yang dapat dilakukan adalah melakukan proses pembasahan kembali (rewetting) dengan membangun bendungan (tabat) pada lahan gambut yang telah terlanjur dibuat kanal – kanal. Namun menurutnya hal terpenting yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan lahan gambut adalah komitmen serius dari pemerintah untuk melindungi dan mengkonservasi lahan gambut yang tersisa dan tidak lagi menerbitkan izin usaha atau membangun infrastruktur diatas lahan gambut serta memasukkan pengelolaan lahan gambut dalam rencana pengelolaan tata ruang wilayah dengan mengutamakan aspek konservasi.
“Saat ini Ecosystem Alliance tengah memfasilitasi pemutakhiran peta sebaran dan kedalaman gambut di Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah serta memfasilitasi rehabilitasi lahan gambut dan pengelolaan gambut berbasis masyarakat” ungkap Iwan. Dengan pemutakhiran data tentang gambut ini diharapkan agar pengelolaan gambut dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan kelestarian gambut karena gambut adalah sumber daya alam yang tidak terbarukan. Jika eksploitasi lahan gambut yang mengakibatkan turunnya permukaan gambut terus dilakukan maka dalam waktu 100 hingga 300 tahun mendatang diperkirakan 10 juta hektar daratan Indonesia akan hilang. (mongabay)

Kontrovesi REDD+ Temui Pencerahan Setelah Tujuh Tahun

Bagi yang selama ini masih bertanya-tanya mengenai penjelasan Carbon Trading, berikut adalah ulasan lengkapnya ;
Setelah tujuh tahun berdiskusi panjang lebar, sejumlah negara akhirnya menyepakati naskah final  Draft REDD+ pada hari Jumat 22 November 2013 silam di pertemuan COP ke-19 di Warsawa, Polandia. Dalam dokumen ini termasuk penjelasan terkait safeguards, pembahasan soal penyebab terjadinya deforestasi seperti konversi menjadi perkebunan, juga pembahasan soal pengukuran, pelaporan dan verifikasi (measuring, reporting and verification atau MRV), level referensi untuk mengukur reduksi emisi akibat deforestasi dan terakhir soal keuangan.
Menurut keterangan yang dilansir oleh Ecosystem Marketplace, dokumen ini membuka pendanaan untuk semua fase implementasi REDD, mulai dari kesiapan dan pembangunan kapasitas melalui proyek awal dan pembayaran untuk capaian.
“Dokumen final ini juga memuat pendanaan untuk pemenuhan syarat-syarat dalam safeguards berbasis capaian, peraturan yang jelas untuk transparansi keuangan dan menetapkan syarat minimum sebelum negara-negara yang terkait bisa lolos pendanaan berbasis capaian.”
Hutan Berau, Kalimantan Timur salah satu pilot project REDD+ Indonesia dilakukan. Foto: Aji Wihardandi
Hutan Berau, Kalimantan Timur salah satu pilot project REDD+ Indonesia dilakukan. Foto: Aji Wihardandi
“Hal ini akan menyediakan momentum politik untuk mendesain program REDD+ yang akan memaksimalkan hasil untuk komunitas dan keragaman hayati dan juga karbon,” ungkap lembaga tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rosalind Reeve dari Ateneo School of Government di Manila yang juga juru bicara REDD+ Safeguards Working Group. “Hal ini adalah tonggak keputusan untuk safeguards. Sekarang sudah ada prasyarat yang jelas bahwa setiap negara harus memasukkan laporan bagaimana mereka mengimplementasikan safeguards sebelum mereka bisa menerima pendanaan berbasis hasil untuk aktivitas REDD+ mereka.”
“Namun kendati kita sudah berhasil mencapai target di Warsawa, masih banyak pekerjaan besar menanti tahun depan untuk memastikan bahwa Sistem Informasi Safeguards bisa berjalan efektif dan laporannya memang komprehensif. Hal ini menjadi esensial untuk menyediakan jaminan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, masyarakat sipil dan investor bahwa keberadaan safeguards benar-benar serius dan dihargai sebelum negara isa mengakses pendanaan berbasis capaian.”
Kesepakatan formal ini bisa menyediakan penyelesaian bagi pasar REDD+ yang macet, yang berujung ketidakpastian dan lemahnya permintaan akan kredit karbon. REDD+ saat ini hanya terbatas pada pasar yang bersifat sukarela, yang utamanya memberikan kesempatan pada individu dan perusahaan yang tertarik untuk melakukan pembelian karbon offset untuk emisi karbon yang mereka sebabkan, dan bukannya pasar yang berbasis pada keharusan dan kepatuhan.
Keputusan ini tentu berdampak untuk Indonesia yang memiliki sejumlah potensi proyek percontohan REDD+ yang masih berjalan. Sejumlah proyek dengan sumber pendanaan yang masih menggantungkan pada dana Corporate Social Responsibility secara sukarela, tentu akan menerima dampaknya lewat  peran negara yang ditetapkan secara jelas dalam peraturan ini. Lembaga-lembaga yang bergerak di lapangan, seperti misalnya proyek Rimba Raya di Kalimantan Tengah yang kini sudah mengantongi izin resmi dari Departemen Kehutanan RI, akan bisa berjalan dengan lebih leluasa untuk menjalankan proyek pelestarian hutan ini lewat perhitungan berbasis capaian yang ditetapkan dalam peraturan baru ini untuk mendapatkan pendanaan yang lebih berkelanjutan.
Sumber: forestclimatecenter.org
Sumber: forestclimatecenter.org
Proyek yang mendapat izin pada bulan Mei 2013 silam ini sempat terkatung-katung selama 5 tahun. Lewat proyek ini diharapkan bisa menekan emisi karbon sebanyak 131 juta ton karbon lewat program yang berjalan selama 30 tahun. Pengurangan emisi karbon bisa ditekan lewat berbagai upaya menghindari pengeringan lahan gambut yang memiliki kandungan karbon padat, dan konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Fakta yang tidak terbantahkan terjadi pada saat Rimba Raya sempat vakum, area ini sudah akan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit saat ini,” ungkap pernyataan ini “Sebaliknya, sejumlah komunitas yang secara tradisional masih tergantung pada hutan saat ini masih memiliki harapan untuk melanjutkan cara hidup mereka, dan tidak diperbudak oleh perkebunan kelapa sawit, dan Rimba Raya akan membantu mereka untuk meningkatkan standar hidup mereka.”
Lewat proyek yang dijalankan ini, Infinite Earth, operator proyek REDD+ Rimba Raya ini, juga menyatakan bahwa mereka juga membayar pajak kepada Pemerintah RI lewat izin yang didapat. “Rimba Raya membayar sama persis seperti yang dibayar oleh konsesi perkebunan kelapa sawit dan kayu untuk memberikan program pengembangan masyarakat, dan tidak bisa disamai oleh perkebunan sawit yang selama ini banyak menebar janji saja.”
Proyek Rimba Raya ini melindungi zona penyangga (buffer zone) di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting, sebuah kawasan lahan gambut yang bernilai penting bagi populasi orangutan yang kian terancam. Orangutan Foundation International, adalah sebuah LSM yang mendapat keuntungan langsung dari proyek ini.
Laju deforestasi di Sumatera dan Kalimantan.
Laju deforestasi di Sumatera dan Kalimantan.
Ketetapan baru yang dihasilkan oleh COP-19 di Warsawa ini, sekaligus memberikan peran baru yang lebih aktif bagi Badan REDD+ yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 31 Agustus 2013 silam. Lewat keterlibatan negara dalam membantu implementasi proyek yang dilakukan di lapangan dan proses monitoring pelaporan yang komprehensif, maka pendanaan untuk proyek ini bisa dilakukan lebih lanjut.
Teguh Surya dari Greenpeace seperti dimuat dalam berita Mongabay-Indonesia sebelumnya sempat menilai tugas dan fungsi regulasi ini cukup jelas sebagai sebuah badan setingkat menteri di bawah Presiden. Namun, untuk membantu menyelamatkan hutan Indonesia belum cukup. Mengapa?  Menurut Teguh, kewenangan sebatas pada koordinasi, singkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian proyek REDD+. “Juga tidak jelas mengatur koordinasi tupoksi lintas kementerian khusus Kementerian Kehutanan,” ujar dia.
Kondisi ini berarti pokok persoalan kehutanan yang harus diselesaikan masih di bawah kewenangan Kemenhut dan kementerian sektor lain. “Gimana mau mereduksi emisi kalau kementerian-kementerian itu tetap berniat mengkonversi hutan dalam jumlah besar?” Sedang Badan REDD+ tak memiliki kewenangan untuk menghentikan.
Upaya penghentian pembukaan hutan, masih menjadi fokus serius diantara tekanan kebutuhan untuk melindungi laju deforestasi yang terjadi di Indonesia. Simpul paling rumit, tentu berada pada tataran konsep, dimana konsep deforestasi itu sendiri masih belum sepenuhnya jelas. Hingga saat ini, definisi deforestasi hanyalah perubahan dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Sementara perubahan menuju lahan Hutan Tanaman Industri dan kelapa sawit dinilai bukan perubahan permanen, dan bukan menjadi bagian dari deforestasi. Padahal salah satu penyebab terbesar hilangnya tutupan hutan Indonesia, berasal dari pembukaan dua jenis perkebunan ini. (mongabay)
Pertanyaannya, mampukah Pemerintah RI mengikuti ketetapan baru yang dilahirkan di COP-19 ini sebagai bagian dari upaya untuk menyelamatkan hutan Indonesia?